Persaingan Memanas Rebut Kursi Ketua Askab Belu, Ini Syaratnya

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen
Atambua,NTTOnlinenow.com-Perebutan kursi Ketua Asosiasi Sepak Bola (ASKAB) Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL semakin memanas jelang pemilihan yang direncanakan berlangsung pekan depan.

Sebagai Asosiasi yang menaungi urusan pembinaan sepak bola di Belu, diharapkan kepengurusan ASKAB Belu mendatang mampu membawa perubahan demi kemajuan sepak bola di perbatasan Belu.

Sejumlah nama mulai beredar di klub-klub pemilik hak suara jelang
pemilihan Ketua ASKAB periode 2025-2029. Dinamika tersebut semakin menyita perhatian publik Belu, khususnya pencinta bola.

Di balik beberapa nama calon yang mengemuka, ada syarat yang harus dipenuhi oleh kandidat dalam memperebutkan kursi kepemimpinan organisasi di bidang sepak bola.

Adapun, syarat pencalonan Ketua ASKAB Kabupaten Belu seperti yang kami rilis dari dokumen Statuta ASKAB Kabupaten Belu.

1. Warga Negara Indonesia yang Memilki Identitas kependudukan (KTP) Kabupaten Belu

2. Memiliki wawasan keorganisasian yang baik;

3. Wajib diusulkan oleh Klub yang terdaftar dalam status keanggotaan Asosiasi Sepakbola Kabupaten Belu

4. Aktif dalam Mengurus Sepakbola Klub atau Kepengurusan Asosiasi Sepakbola Kabupaten Belu Dibuktikan dengan :
Aktif Mengurus klub yang SAH terdaftar di ASKAB PSSI BELU 2021-2025,

5. Aktif Sebagai Badan Pengurus ASKAB PSSI BELU 2021-2025.

6. Bagi yang namanya terdaftar dalam kepengurusan ASKAB/Persab (Tandingan) dalam SK Bupati Kabupaten Belu tahun 2021 – 2026 (Agustinus Taolin) TIDAK DAPAT DICALONKAN atau MENCALONKAN DIRI.

7. Bagi Calon yang terikat hubungan Kerja dengan institusi atau Lembaga dan lainnya, wajib melampirkan surat rekomendasi dari Pimpinannya.

8. Mempunyai kemampuan manajerial, pengabdian dan waktu yang cukup untuk mengelola organisasi Asosiasi Sepakbola Kabupaten Belu Tahun 2025–2030

Demikian delapan kriteria pencalonan ketua ASKAB Kabupaten Belu.