DPRD Belu Gelar Paripurna Penetapan Willy-Vicente Sebagai Bupati-Wabup Terpilih 2024
Laporan Yansen
Atambua,NTTOnlinenow.com-DPRDKabupaten Belu menggelar rapat paripurna pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Belu periode 2021-2026 dan Pengumuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030.
Rapat berlangsung di ruang sidang paripurna, Jumat (28/2/2025) dipimpin Ketua DPRD Belu, Theodorus Manehitu Djuang, didampingi Wakil Ketua, Antonius Djagakota dihadiri Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Willybrodus Lay dan Vicente Hornai Goncalves.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Belu, Ketua Pengadilan, Plt. Kajari Atambua, Sekda Belu, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bawaslu Belu, Tim Pemenangan serta Relawan Sahabat Sejati.
Dalam sidang tersebut, DPRD Belu menetapkan Keputusan DPRD Belu Nomor 12/DPRD/11/2025 tentang Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Belu Masa Jabatan 2021-2026, Agustinus Taolin dan Aloysius Haleserens.
Keputusan ini didasarkan pada Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Menurut Feby Djuang yang juga selaku Ketua Badan Kehormatan DPRD Belu menegaskan bahwa keputusan ini telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Dengan ini menyatakan bahwa berdasarkan rapat paripurna DPRD Kabupaten Belu telah menetapkan keputusan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Belu periode 2021-2026. Keputusan ini sesuai dengan regulasi yang berlaku dan telah disepakati oleh seluruh anggota DPRD yang hadir,” ujar dia.
Kemudian Feby Djuang mengesahkan keputusan tersebut melalui Keputusan DPRD Belu Nomor 13/DPRD/11/2025 tentang Usulan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Belu Masa Jabatan 2025-2030.
“Dengan ini menyatakan bahwa DPRD Kabupaten Belu secara resmi mengumumkan hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, yaitu Willybrodus Lay dan Vicente Hornai Gonsalves. Keputusan ini menjadi dasar bagi proses selanjutnya menuju pelantikan resmi,” ungkap dia sebelum mengetuk palu sebagai tanda pengesahan keputusan.
Pada kesempatan itu juga, Ketua KPU Belu, Yohanes Seven A. Palla, membacakan Keputusan KPU Belu Nomor 10 Tahun 2025, yang menetapkan pasangan Willybrodus Lay dan Vicente Hornai Gonsalves sebagai Bupati dan Wakil Bupati Belu terpilih periode 2025-2030.
Setelah rapat paripurna, DPRD Belu akan mengusulkan keputusan ini ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur. Hal ini bertujuan untuk menetapkan jadwal pelantikan resmi pasangan Willybrodus Lay dan Vicente Hornai sebagai Bupati dan Wakil Bupati Belu periode 2025-2030.
Dengan penetapan ini, masyarakat Kabupaten Belu kini menantikan pelantikan resmi dan awal kepemimpinan baru di daerah tersebut.

