Kejari Belu Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dari 26 Perkara

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kejaksaan Negeri Belu (Kejari) melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (INKCRHT).

Pemusnahan barang bukti dari 26 perkara dengan cara dibakar dan digurinda berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Belu, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Selasa (5/11/2024) sore.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Pengadilan Negeri Atambua, Polres Belu diwakili Kasat Narkoba, Polres Malaka diwakili Kasat Reskrim, Bawaslu Kabupaten Malaka, BPOM Atambua serta jajaran Kejari Belu.

Kepala Kejaksaan Negeri Belu Hendry Marulitua menyampaikan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan hari ini telah memiliki kekuatan hukum tetap untuk perkara tindak pidana umum di tahun 2024.

“Pemusnahan barang bukti ini hasil dari putusan Pengadilan ada 26 perkara yang sudah inkcraht,” terang dia.

Jelas Hendry, terhadap putusan itu maka pihaknya melakukan pemusnahan untuk antisipasi hal-hal yang diinginkan terkait dengan penggunaan barang bukti tersebut.

Dituturkan, dalam kegiatan ini juga diundang para pihak terkait dengan penegakan hukum itu antara lain, Ketua Pengadilan Negeri Atambua, Kapolres Belu, Kapolres Malaka, BPOM dan pihak-pihak penyidik terkait dalam penanganan kasus tersebut.

“Sehingga diharapkan kepada masyarakat juga supaya mengetahui, mengantisipasi tindak pidana terbanyak yang ditangani di Kejaksaan Negeri Belu,” kata Hendry.

Sementara itu, disampaikan informasi bahwa untuk trend perkembangan tindak pidana yang terjadi di Kabupaten Belu dan Malaka diantaranya, penganiayaan, pencabulan, pencurian dan penganiayaan antar masyarakat.

Hendry berharap dengan adanya pemusnahan barang bukti ini bisa menjadi pembelajaran buat masyarakat bahwa pelaksanaan kegiatan masyarakat atau pengamanan dapat ditingkatkan.

“Sehingga kegiatan masyarakat satu sama dengan yang lain dapat mengerti dan menyadari tentang kesadaran hukum dalam pelaksanaan penanganan masyarakat di Kabupaten Belu dan Malaka,” ucap dia.

“Sehingga kami laksanakan semuanya ini berdasarkan putusan Pengadilan yang inkcraht dan berkekuatan hukum,” tambah Hendry.

Untuk diketahui, pemusnahan barang bukti dari 26 perkara tindak pidana umum dengan cara dibakar dan dimusnahkan oleh Kajari Belu, Ketua PN Atambua, Kasat Narkoba Polres Belu, Kasat Reskrim Polres Malaka dan pejabat BPOM Atambua.