Dispendukcapil Kota Kupang Buka Pelayanan Masyarakat 24 Jam
Kupang, NTTOnlinenow.com – Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendcapil), Agus Ririmase mengatakan, kantor Dukcapil mulai diberlakukan kerja 24 jam. Semua staf yang ada di bagi per shift kerja, jadi jika masyarakat melakukan perekaman pada pagi hari, maka petugas yang bertugas malam hari akan langsung mencetaknya dan warga bisa datang ambil pada keesokan harinya.
Hal ini dikatakan Agus Ririmase saat memusnahkan sebanyak 1308 keping E-KTP rusak. Pemusnahan Keping E-KTP berlangsung di halaman kantor Dispendukcap Kota Kupang, Kamis (7/2/2019), yang dilakukan oleh Sekretaris Dispendcapil, Agus Ririmase didampingi jajarannya dan pihak inspektorat Kota Kupang.
Usai pemusnahan, Agus Ririmase mengatakan, E-KTP rusak ini karena adanya perubahan elemen data, fisik Ktp nya sudah rusak, pindah dan lainnya. Tujuan pemusnahan E-KTP ini agar jangan sampai disalahgunakan, terlebih tahun ini merupakan tahun politik, mencegah terjadjnya penyalahgunaan oleh okunum tertentu untuk menambah suara.
Menurut Ririmase, setiap keping KTP yang rusak dan tidak digunakan lagi akan dimusnahkan. Desember 2018 lalu, Dispendukcapil juga memusnahkan keping KTP yang rusak, kegiatan ini terus dilakukan secara berkala, sesuai dengan instruksi undang-undang.
Dia menjelaskan, KTP adalah idenditas diri yang sangat penting bagi setiap warga yang juga merupakan hak semua orang, karena itu, masyarakat diimbau untuk datang ke Dispendukcapil Kota Kupang dan mengurus KTP nya secara gratis.