Kemenkumham NTT Dialog Analisis Kebijakan Melalui Sistem Sipkumham di Atambua

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah NTT melakukan analisis kebijakan melalui sistem Sipkumham (Sistem informasi penelitian hukum dan ham) di Kabupaten Belu.

Kegiatan dihadiri Analis Hukum Ahli Madya pada Kemenkumham NTT, Ariance Komile, Pejabat Imigrasi, Perwakilan Intelkam Polres Belu dan Gakum Satgas 742/SWY bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua perbatasan RI-RDTL, Senin (29/7/2024).

Analis Hukum Ahli Madya Kantor Kanwil NTT, Ariance Komile menyampaikan, kegiatan ini mengacu pada informasi hukum dan ham yang diinput dari berbagai informasi yang sudah dipublikasikan oleh media massa.

Dikatakan, dalam kegiatan forum group diskusi yang dilakukan hari ini salah satu yang diangkat oleh media pada tahun ini masalah penyelundupan orang.

“Sebelumnya kita sudah melakukan analisis melalui Sipkumham yang berkaitan informasi media itu, baik pelarian narapidana sebagaimana yang terjadi di provinsi NTT dan juga di daerah-daerah lainnya di seluruh indonesia,” terang Ariance kepada awak media usai kegiatan.

Lanjut dia, fokus kita pada saat ini terkait dengan penyelundupan orang berkaitan dengan beberapa berita yang sudah disampaikan dan kita membaca semua yaitu seperti kasus yang terjadi di Kabupaten Rote ada beberapa warga negara asing yang ditangkap kemudian juga terjadi di Kabupaten Belu.

Ariance berharap, dengan melakukan analisis melalui Sipkumham ini dapat menemukan solusi yang tentunya tidak hanya melibatkan Kemenkumham. Selain itu Kantor Imigrasi juga semua stakeholder terkait baik yang tergabung di dalam Timpora maupun yang tidak tergabung.

Masih menurut Ariance, terdapat dua hal yang sangat penting yang kita akan lakukan analisis. Pertama, ternyata penyelundupan orang itu terjadi secara sistemik melibatkan negara, terjadi antar negara.

“Kabupaten Belu kena imbasnya sebagai wilayah transit untuk para penyelundupan orang yang akan menuju Australia,” jelas dia.

Selain itu, lanjut Ariance hal yang kedua penyelundupan orang juga terjadi antar negara kita Indonesia dengan Negara Timor Leste.

“Dua negara ini tentunya butuh kearifan lokal tersendiri untuk penanganannya, mengingat adanya keterkaitan secara etnis, geografis yang tidak bisa kita lepaskan, untuk supaya masih memberikan pemenuhan hak asasi kepada seluruh warga termasuk juga warga Timor Leste yang terlibat di dalam kasus penyelundupan orang ini,” kata dia.

Tambah Ariance, untuk mengantisipasi ini, langkah-langkah yang akan dilakukan tentunya memberikan dukungan kepada Pemerintah dan juga para penegak hukum.

Kemenkumham tentunya tidak bisa bekerja sendiri, harus memperkuat barisan dengan melalui koordinasi berbagai stakeholder terkait baik yang tergabung dalam Timpora maupun yang tidak tergabung.

“Yang paling penting adalah dukungan masyarakat di dalam memberikan informasi-informasi kepada pemerintah ataupun kepada penegak hukum,” pungkas Ariance.