Pengawasan Pilkada Belu, Bawaslu Diberi Rp. 9,5 Miliar Dana Hibah

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Belu mendapat dana hibah Rp. 9,5 miliar dari Pemerintah Kabupaten Belu untuk pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.

Menurut Ketua Bawaslu Belu, Agustinus Bau, setelah diterbitkan peraturan KPU tentang tahapan Pilkada 2024, Bawaslu melakukan koordinasi dengan Pemkab soal kesiapan anggaran dana hibah kepada Bawaslu.

“Senin, 26 Februari kemarin kita sudah koordinasi dengan Pemkab Belu melalui Sekda dan Kabag Keuangan dan dana hibah yang disiapkan sebesar Rp. 9,5 miliar,” ujar dia ketika dihubungi, Jumat (1/3).

Jelas Agus, pihaknya akan segera memasukan surat permohonan ke Pemkab Belu untuk proses pencairan dana Rp. 9,5 miliar yang dihibahkan guna pegawasan Pilkada.

“Kita sudah membuka rekening Bank BRI sebagai Bank penampung, sesuai arahan dari Bawaslu RI. Nantinya, dari rekening Bank penampung itu, dijadikan dasar untuk ajukan permohonan pencairan dana hibah ke Pemkab,” terang dia.

“Soal penggunaannya untuk apa, kita masih menunggu arahan dari Bawaslu RI. Saat ini kita belum bisa gunakan kalaupun dana itu sudah dicairkan,” tambah Agus.

Sebelumnya jelas dia, Bawaslu Belu ajukan ke Pemkab terkait dana hibah sebesar Rp. 15 miliar, tetapi dari verifikasi dan asistensi oleh tim Keuangan Pemkab Belu akhirnya disetujui Rp. 9,5 miliar
.

Dengan persetujuan anggaran hibah tersebut, Bawaslu Belu menyesuaikan perencanaan dan penganggaran dengan pengawasan sesuai dengan anggaran yang ada.

“Dana hibah Rp. 9,5 M ini sangat cukup untuk mendukung pengawasan Pilkada 2024 di Belu. Dibandingkan Pilkada 2019 lalu dana hibah sebesar Rp. 7,5 miliar dan ada tahun ini ada penambahan Rp. 2 miliar,” pungkas Agus.