BI Dorong Masyarakat Konversi Kartu ATM dengan GPN

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Di era digital saat ini, perkembangan sistem pembayaran nontunai semakin pesat seiring dengan kebutuhan masyarakat akan alat pembayaran yang praktis, cepat, dan aman. Di tengah pesatnya kebutuhan bertransaksi, masih terdapat fragmentasi, inefisiensi, dan risiko keamanan yang dihadapi konsumen.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Naek Tigor Sinaga sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Jumat (21/9/2018).

Menurut Sinaga, fragmentasi muncul karena kecenderungan industri untuk membangun platform sistem pembayaran yang sifatnya eksklusif. Platform-platform tersebut belum saling terhubung atau interconnected satu sama lain, sehingga belum mampu menyediakan ekosistem layanan yang dapat saling melayani (interoperable) yaitu hanya dapat melayani instrumen yang diterbitkannya sendiri.

“Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya mesin ATM dan mesin EDC di toko atau pusat perbelanjaan lainnya. Di samping itu, masyarakat juga dibebankan dengan biaya transaksi atau dikenal dengan Merchant Discount Rate (MDR) yang tinggi dengan kisaran 2 3V2. Biaya ini jauh lebih rendah dibandingkan negara lainnya yang hanya di kisaran 0,2% 1%,” katanya.

Berdasakan kondisi tersebut, kada Sinaga, Bank Indonesia meluncurkan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). GPN merupakan sistem yang dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional.

Terdapat tiga sasaran utama implementasi GPN yaitu pertama, menciptakan ekosistem sistem pembayaran yang saling interkoneksi, interoperabilitas dan mampu melaksanakan pemrosesan transaksi yang mencakup otorisasi, kliring dan setelmen secara domestik. Kedua, meningkatkan perlindungan konsumen antara lain melalui pengamanan data transaksi nasabah dalam setiap transaksi. Dan ketiga, meyakinkan ketersediaan dan integritas data transaksi sistem pembayaran nasional guna mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter, efisiensi intermediasi dan resiliensi sistem keuangan.

“Selain itu, GPN juga dihadirkan sebagai backbone guna memberikan dukungan penuh bagi program-progmm Pemerintah termasuk penyaluran bantuan sosial non tunai, elektronifikasi jalan tol dan transportasi publik, keuangan inklusif dan pengembangan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik sebagaimana yang telah dimandatkan dalam Perpres No. 74 Tahun 2017 tentang Roadmap E-commerce,” ujarnya.

Dia menyatakan, untuk mencapai sasaran tersebut, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.I9/8/PBl/2017 tanggal 21 Juni 2017 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional.

Melalui kebijakan yang tertuang dalam ketentuan tersebut diharapkan mendorong terjadinya sharing infrastruktur sehingga utilisasi terminal ATM dan EDC dapat meningkat, sehingga biaya investasi infrastruktur dapat dialihkan kembali untuk kegiatan pembiayaan pinjaman yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi.

Implementasi GPN juga diharapkan dapat mengurangi kompleksitas koneksi dari yang sebelumnya bersifat bilateral antar pihak menjadi tersentralisasi di GPN. Selain itu, melalui GPN masyarakat dapat bertransaksi dari bank manapun dengan menggunakan instrumen dan kanal pembayaran apapun (any bank, any instrument, any channel).

“Sebagai awal dari keberadaan GPN, masyarakat akan diperkenalkan dengan kartu ATM/debet dengan logo nasional yang digunakan untuk transaksi dalam negeri dan dapat diterima di seluruh terminal pembayaran merchant/pedagang dalam negeri,” paparnya.

Sinaga menyebutkan, Bank Indonesia telah menetapkan Logo Nasional Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) berupa desain berbentuk burung Garuda dan tulisan GPN yang dilekatkan dan tidak terpisah satu sama lain. Pemilihan desain berbentuk burung garuda dan GPN mengandung filosofi bahwa burung Garuda yang terbang di atas gerbang melanglang nusantara, melambangkan sistem pembayaran ritel Indonesia yang siap tumbuh, berkembang, dan siap berdaya saing dalam layanan transaksi elektronik nasional. Penerapan logo nasional merupakan identitas kedaulatan nasional di bidang sistem pembayaran ritel.

“Dengan penggunaan logo tersebut, kartu ATM/debet dimaksud dapat diterima dan digunakan secara lebih luas oleh masyarakat tanpa mengesampingkan keberadaan instrumen pembayaran yang menggunakan logo internasional,” sebut Sinaga.

Dia menambahkan, dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman (awareness) masyarakat serta mengakselerasi akseptasi (acceptance) masyarakat terhadap keberlangsungan kebijakan GPN Bank Indonesia, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT akan melaksanakan kampanye GPN bersama seluruh bank di Kota Kupang.

“Kampanye GPN di Kota Kupang akan diawali dengan kick of di Alun-Alun Rumah Jabatan Gubemur Provinsi NTT pada tanggal 22 September 2018. Kegiatan kick of GPN dimulai pukul 06.00 WITA dengan fimwalk mengelilingi jalan El Tari. Kegiatan juga dimeriahkan dengan doorprize berupa sepeda motor dan tabungan dari masingmasing bank serta hiburan musik artis nasional yakni Abdul,” tandasnya.