Belum Cukup Bukti Keberpihakan ASN, Bawaslu Belu Kembalikan Berkas ke Pelapor
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Dinilai belum cukup bukti, Bawaslu Kabupaten Belu kembalikan berkas laporan dugaan ASN melanggar netralitas ke pelapor.
Menurut Ketua Bawaslu Belu, Agustinus Bau, dari kajian Bawaslu selama dua hari sejak diterimanya laporan dari pelapor, belum mencukupi bukti keberpihak ASN pada Pemilu lalu.
“Jadi kita kembali untuk pelapor melengkapi buktinya,” terang Agus, Kamis (29/2/2024).
Dari hasil kajian awal, Bawaslu mempertimbangkan bukti- bukti yang terima dari pelapor. “Jadi bukti yang kita terima belum cukup kuat untuk membuktikan keberpihak oknum ASN. bukti yang kurang mereka harus melengkapi agar bisa membuktikan keberpihakan ASN yang dilaporkan,” jelas Agus.
Dikatakan, terkait laporan yang dikembalikan, pelapor diberikan waktu selama 2 hari kerja untuk melengkapi bukti- bukti yang kurang.
“Mereka dikasih batas waktu dua hari kerja, kita kembalikan dari hari kamis hingga Senin 26 Februari 2024 kemarin,” ungkap Agus.
Namun, hingga Senin, 26 Februari 2024 kemari, pelapor belum mengembalikan bukti-bukti pendukung yang diminta oleh Bawaslu Belu.
Maka, kemarin pihaknya mengeluarkan surat resmi yang diumumkan dari Sekretariat kepada pelapor bahwa laporan tidak bisa diregistrasi untuk ditindaklanjuti.
“Jadi kita hentikan laporan soal netralitas ASN yang dilaporkan oleh pelapor ke Bawaslu Kabupaten Belu,” tandas Agus.
Tambah dia, selama kajian awal, Bawaslu belum melakukan pemanggil karena pertimbangannya tidak kuat bukti yang diterima.
Ketika laporan itu dilampirkan dengan dua alat bukti yang kuat maka bisa menjadi dasar Bawaslu Belu untuk melakukan pemanggilan kepada terlapor.
“Tapi bukti yang kita terima tidak kuat. Karena paling kurang dua alat bukti yang harus disertakan oleh pelapor,” ucap Agus.
Selain itu, tambah Agus soal 7 orang KPPS tersebut proses penanganannya tetap berjalan. Pasalnya, dari kajian awal Bawaslu Belu cukup bukti soal netralitas dari 7 orang KPPS tersebut.
“Keterlibatan merek atau 7 KPPS bukan berpihak tapi lebih kepada etika sebagai penyelenggara pemilu,” terang dia.
Selama masa jabatan itu, kata Agus tidak boleh memberikan kesan kepada publik soal netralitas penyelenggara. “Perbuatan merek telah memberikan kesan kepada publik seolah-olah kita tidak netral. sebagai seorang penyelenggara seharusnya mereka menolak itu,” tukas Agus.

