Ombudsman NTT Sebut Masih Ada Oknum Bea Cukai Atambua ‘Nakal’

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Ombudsman Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur mengatakan masih ada oknum petugas Bea Cukai Atambua yang nakal dalam pelayanan.

Demikian Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Daton dalam kegiatan coffee morning dan sosialisasi yang digelar Bea Cukai Atambua di Ballroom Hotel Matahari, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Rabu (21/2/2024).

Menurut dia, sejak tahun 2022 hingga sekarang tahun 2024 belum ada komplain terkait layanan di Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Atambua.

“Sejauh ini di Kantor Pelayanan Bea Cukai Atambua belum ada komplain yang masuk ke Ombudsman NTT dari eksportir maupun importir. Ini berarti KPPBC melayani dengan baik dan tidak mempersulit, serta memberikan fasilitas dan kemudahan dalam konsultasi,” kata Daton.

Kendati demikian, dia menjelaskan sesuai informasi yang disampaikan satu dua eksportir bahwa KPPBC melarang pemberian parsel atau pemberian lain, tetapi masih ada satu dua oknum pegawai di lapangan yang ‘bermain’.

“Ada satu dua eksportir mengaku bahwa masih ada oknum petugas Bea cukai yang mempersulit dalam hal pelayanan. Sebelum saya turun ke Belu, secara diam-diam saya lakukan investigas ke eksporti di perlintasan motaain dan ditemukan hal itu,” sebut Daton.

Terkait hal itu, pihaknya telah menyampaikan khusus ke Kepala Bea Cukai Atambua untuk segera dibenahi kedepannya sehingga tidak menimbulkan masalah bagi instansi.

Lanjut Daton, Kantor pelayanan Bea Cukai memiliki empat fungsi utama, yaitu memfasilitasi perdagangan (trade facilitator), memberikan dukungan kepada industri alam negeri (industrial assistance), melindungi masyarakat dari masuknya barang berbahaya (community protector), dan mengoptimalkan penerimaan negara (revenue collector).

Dikatakan, sebagai instansi vertikal di perbatasan, Bea Cukai Atambua memiliki berbagai jenis pelayanan meliputi pelayanan impor, ekspor, impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor, penumpang dan pelintas batas.

“Sebagai instansi yang ada di perbatasan negara, agar melakukan fungsi, memfasilitasi perdagangan dengan baik guna kelancaran ekspor dan impor yang bermuara pada peningkatan penerimaan negara,” pesan dia.

Ditekankan, khusus jalur ekspor ke Timor Leste, meskipun petugas Bea Cukai hanya melakukan pemeriksaan dokumen tanpa melakukan pemeriksaan fisik, treatmen Bea Cukai sangat diperlukan guna menghindari ekspor barang subsidi semisal pupuk ke Timor Leste sebagaimana yang pernah terjadi beberapa waktu sebelumnya.

“Petugas Bea Cukai di perbatasan sebagai etalase Indonesia di mata warga Timor Leste. Karena itu pelayanan yang baik dan bebas pungli oleh seluruh petugas bea cukai akan sangat mempengaruhi persepsi warga Timor Leste tentang Indonesia,” tegas Daton.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Atambua, I Made Aryana menyampaikan soal oknum petugas Bea Cukai yang ditemukan ‘bermain’ oleh Ombudsman, pihaknya sudah melakukan koordinasi secara internal.

Dikatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada ombudsman karena sudah melakukan tugasnya dalam hal pengawasan terkait pelayanan publik kedepannya.

“Atas masukan dari Ombudsman kita akan melakukan perbaikan-perbaikan demi meningkatkan kinerja dan pelayanannya demi kemajuan Bea Cukai kedepan makin baik,” pungkas Made.