Gugatan TPDI Terhadap Jokowi ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Dalam sidang Putusan Dismisal di PTUN Jakarta

Bagikan Artikel ini

Jakarta, NTTOnlinenow.com – Tim Kuasa Hukum Presiden Jokowi, yang dipimpin oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, yang terdiri dari Dr. Nicholay Aprilindo, Dr. Rivai Kusumanegara, R.Dwianto Prihartono, S.H.,M.H., Hidayat Bostam, S.H.,dkk. menyebut gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) pimpinan Petrus Selestinus, dkk. terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak diterima alias ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Dalam sidang Putusan Dismisal di PTUN Jakarta pada hari Selasa 13 Februari 2024. Kami selaku Tim Kuasa hukum Presiden Joko widodo mengapresiasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas putusan ini.

“Tentunya merasa senang hari ini karena ternyata gugatan yang diajukan oleh para penggugat ini dari tim TPDI itu ternyata dinyatakan tidak diterima alias di tolak dalam bahasa sederhanana oleh PTUN,” Selasa (13/2/2024).

Ada dua alasan yang membuat gugatan dari TPDI terhadap Presiden Jokowi tidak diterima, yaitu :
1. TPDI menggugat Jokowi sebagai pribadi dan belum ada upaya administratif dari penggugat.

2. Bahwa subjek hukumya itu salah, karena di dalam TUN itu tentunya yang boleh disengketakan dan digugat adalah pejabat tata usaha negara, namun yang digugat TPDI disini adalah Bapak Joko Widodo, Ibu Iriana, secara pribadi dan juga Gibran, Kaesang, Bobi, Prabowo Subianto dan yang lainnya juga digugat secara pribadi melalui PTUN.

3. belum ada upaya administratif yang dilakukan oleh para penggugat ini.

4. Gugatan yang dilakukan TPDI ke Presiden Jokowi dan keluarga, maupun kepada Prabowo Subianto sangat politis, karena pengadilan dijadikan panggung politik,

Inilah menandakan bahwa sebenarnya yang ingin disampaikan disini adalah kami melihat bahwa gugatan yang disampaikan kepada Bapak Jokowi, kepada Ibu Iriana, Kaesang, pada keluarga, demikian juga pada Prabowo Subianto ini menurut kami adalah suatu upaya yang dilakukan secara formal secara hukum tetapi sesungguhnya ini adalah menggunakan pengadilan sebagai panggung politik.

Gugatan tersebut sebagai upaya membangun opini yang mengaitkan isu dinasti politik terhadap Presiden Jokowi. Untuk itu kami meminta kepada masyarakat agar tidak mempercayai lagi isu dinasti politik.
Karena ada tendensi, ada upaya untuk membangun opini yang secara sah dianggapnya begitu karena mengajukan gugatan di pengadilan maka akan ada narasi-narasi yang akan disampaikan ten
tang dinasti-dinasti politik tersebut.

Kepada masyarakat kami imbau bahwa apa yang dituduhkan kepada Jokowi dan keluarga itu ternyata tidak terbukti, apa yang disampaikan tentang dinasti politik itu selama ini ternyata tidak terbukti. Kita tidak boleh lagi menafsir-nafsirkan hal itu karena pengadilan sudah jelas seperti itu, tidak ada dinasti politik, oleh karenanya gugatan Tim Pembela Demokrasi (TPDI) Tersebut tidak dapat di terima dan atau ditolak. oleh PTUN Jakarta.