Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, Kepala Desa Napan Ditahan di Sel Mapolres TTU.

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Kepala Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah (TTU), Wendelinus Kefi resmi ditahan penyidik Polres TTU.

Kepala Desa ini ditahan dalam kasus pemalsuan tanda tangan setelah dilaporkan ke pihak yang berwajib oleh warganya sendiri beberapa waktu lalu.

Kapolres TTU, AKBP Moh Mukhson, yang dikonfirmasi awak media melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro, Selasa (19/12/2023) mengatakansang Kepala Desa ditahan oleh penyidik Polres TTU di sel tahanan Polres TTU, Senin (18/12/2023).

Penahanan tersebut katanya, dilakukan usai sang Kades ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tanda tangan palsu dan setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti permulaan yang cukup atas tindak pidana tersebut.

“Kepala Desa Napan sudah ditahan sejak Senin 18 Desember 2023”, kata Djoni.

Selanjutnya, yang bersangkutan akan menjalani penahanan 20 hari kedepan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Untuk diketahui, Wendelinus diketahui memalsukan tanda tangan warganya, untuk kepentingan perekrutan tenaga kerja di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Napan.

Warga yang menjadi korban pemalsuan tanda tangan oleh kepala desa Napan, adalah Bartholomeus Balok dan Albertus Teti.

Berdasarkan kesepakatan dengan PLBN Napan, ungkap Bartholomeus sebagai pemilik lahan ia telah merekomendasikan salah satu anak angkatnya bernama Veliana Siki untuk bekerja di PLBN Napan.

Kenyataannya, Kepala Desa Napan Wendelinus Kefi membuat surat rekomendasi ke pihak PLBN Napan untuk menggantikan Veliana Siki dengan warga lainnya yakni Ferminus Kolo.

Ironisnya lagi, surat rekomendasi yang dibuat oleh sang kepala desa itu dibubuhi materai 10.000 dan seolah-olah ditandatangani oleh Bartholomeus.

Kejadian serupa juga dialami Albertus Teti, warga Desa Tes, Kecamatan Bikomi Utara. Sebagai salah satu pemilik lahan di lokasi pembangunan PLBN Napan. Albertus juga memperoleh jatah sesuai kesepakatan bersama pihak PLBN.

Albertus telah merekomendasikan anaknya bernama Yosef Ariyanto Tani, untuk bekerja di PLBN Napan.
Namun, sang kepala desa dengan berani membuat surat rekomendasi seolah – olah dibuat oleh Albertus untuk menggantikan Yosef Ariyanto Tani dengan warga lain bernama Ingga E. Anggraini Klau.

Bahkan, sang kepala desa menyuruh salah seorang stafnya membawa surat tersebut dan meminta Albertus membubuhkan cap jempol.

Terakhir diketahui ternyata kertas tersebut berisi rekomendasi penggantian nama Yosef Ariyanto Tani dengan warga lain bernama Ingga E. Anggraini Klau.

Foto : Bukti pemalsuan tanda tangan oleh Kades Napan, Wendelinus Kefi.