AJI Indonesia, Terjadi 73 Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis di 2023
Laporan Yansen Bau
Kupang, NTTOnlinenow.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengemukakan jurnalis-jurnalis di Nusa Tenggara Timur termasuk rentan kekerasan dan mengancam kebebasan pers.
Tercatat hingga November 2023 terdapat sebanyak 73 kasus. Angka ini naik dibanding tahun 2022 hanya terdapat 61 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media.
Hal tersebut terlihat dari ekskalasi kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media yang meningkat dan menjadi catatan kritis AJI Indonesia.
Ketua Advokasi Nasional AJI Indonesia, Erick Tanjung menyampaikan, jumlah kasus-kasus kekerasan itu juga termasuk kasus kekerasan yang dialami jurnalis dan media yang ada di NTT diantaranya dari Belu, Nagekeo, Labuan Bajo dan Kota Kupang.
“Jurnalis NTT rentan kasus kekerasan, baik di Kupang dan secara umum di NTT meningkat, ini menjadi catatan kritis AJI indonesia,” ujar dia di Kupang, Sabtu (16/12/2023).
Merujuk pada data kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di NTT, AJI Indonesia dan AJI Kota Kupang mengandeng 11 lembaga profesi seperti IJTI, PWI, AMSI, Federasi Pekerja Media, Amnesti International Indonesia, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), KAI NTT dan organisasi masyarakat sipil pemerhati kebebasan pers lainnya, berinisiasi membentuk Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) guna mengadvokasi dan melindungi jurnalis dari ancaman kekerasan dan kebebasan pers.
“Komite keselamatan jurnalis ini dibentuk untuk mengadvokasi agar mengurangi tingkat kekerasan terhadap jurnalis dan kebebasan pers,” tambah Tanjung.
Sementara itu, Ketua Kongres Advokad Indonesia (KAI) NTT, Bildad Thonak menyampaikan, pihaknya komitmen bersama untuk saling menjaga dan memberi warna yang berbeda dan membuat suatu standar advokasi dan penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis secara bersama sekaligus sisi pemberitaan-pemberitaan sesuai norma jurnalistik, namun tidak masuk dalam unsur-unsur tindak pidana.
“Dengan ini kita bisa membangun sinergitas, saling menjaga, pada prinsipnya kami dari organisasi yang dibentuk oleh undang-undang untuk bersama menjaga demokrasi sesuai cita-cita negara,” ungkap Thonak.
Lanjut dia, dengan jumlah anggota KAI NTT sebanyak 460 anggota yang tersebar di seluruh NTT, siap mendukung dan mengadvokasi serta menjalin sinergitas bersama para jurnalis sebagai dua profesi yang saling bergandengan tangan menjaga idealisme dan sekaligus menjaga marwah organisasi profesi.
“Kita, jurnalis dan advokat seharusnya bergandengan tangan, saling menjaga idealisme dan menjaga marwah serta martabat organisasi profesi masing-masing,” akhir Thonak.

