Paskalis Usfinit Ditetapkan Sebagai Sekretaris Program Studi Keperawatan. Rektor Universitas Timor : Sudah Memenuhi Syarat.
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Salah satu dosen Non PNS di Unimor, Paskalis Usfinit, dinyatakan telah memenuhi syarat dan ikut dalam pemilihan Sekretaris Program Studi Keperawatan Universitas Timor (Unimor).
Rektor Unimor, Dr. Ir. Stefanus Sio, MP membenarkan hal tersebut.
“Iya betul, saudara Paskalis Usfinit masuk dalam daftar yang dapat dipilih karena sudah memenuhi syarat, ketentuan dan prosedur yakni sudah memiliki Jabatan Fungsional dan Ber-NIDN”, ungkap RT Rektor Stefanus Sio saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 13 Juni 2023.
Pemilihan dan penetapan saudara Paskalis Usfinit, kata Stefanus Sio, sudah melalui proses musyawarah untuk mufakat di tingkat prodi dalam hal ini prodi Keperawatan Unimor di Atambua, Kabupaten Belu.
“Yang bersangkutan telah melalui proses pemberkasan. Saat pemilihan, saudara Paskalis mendapat 7 suara dari 13 suara pemilih dosen dalam tubuh Prodi Keperawatan itu sendiri’, kata Stefanus.
Disinggung mengenai isu bagi – bagi jabatan dalam lingkungan kampus Unimor, Stefanus Sio kembali menegaskan, bahwa pemilihan dan penetapan Paskalis Usfinit sebagai Sekretaris Prodi Keperawatan Unimor sudah memenuhi ketentuan.
“Tentunya semua jabatan yang ada diangkat melalui suatu proses yang memenuhi ketentuan. Jadi di sini, Rektor tidak membagi – bagi jabatan. Rektor hanya melantik dan menetapkan apa yang sudah diproses sesuai ketentuan dari unit yang bersangkutan”, jelas Stefanus Sio.
Berikut beberapa penjelasan Rektor yang mendasar terkait pemilihan dan penetepan Paskalis Usfinit sebagai Sekretaris Prodi Keperawatan, yakni berdasarkan surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92534 /MPK.A/2020.
Pertama, Dalam Kebutuhan Tenaga Fungsional Dosen tidak terpenuhi melalui formasi jabatan PNS maka sesuai dengan ketentuan pasal 69 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi disebutkan bahwa Badan Penyelenggara Pendidikan Tinggi dapat mengangkat tenaga dosen di luar tenaga dosen yg diangkat oleh Pemerintah. Kemudian dilanjutkan lagi dengan pasal 70 ayat 2 UU Nomor 12 tahun 2012.
“Pasal 70 ayat 2 UU Nomor 12 tahun 2012, menyebutkan bahwa tenaga dosen dimaksud diangkat dan ditempatkan oleh Badan Penyelenggara berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, jelas Stefanus Sio.
Kedua, Bagi dosen sebagaimana tersebut pada angka satu, dapat diberi gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang sumber pembiayaannya berasal dr Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri sebagaimana pasal 2 angka 5 huruf i, Permenristekdikti Nomor 12 tahun 2019 tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri.
“Hal ini berlaku juga bagi Dosen Non PNS yang sudah diangkat sebelum diterbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja”, kata Stefanus.
Ketiga, Terkait dengan jabatan pimpinan PTN seperti Dekan, Kepala Jurusan dan sebagainya yang merupakan tugas tambahan seorang dosen, maka sepanjang seorang pegawai menyandang jabatan dosen baik PNS ataupun Non PNS, maka dapat diangkat atau dicalonkan dalam jabatan – jabatan tersebut.
“Point’ ketiga ini jelas, Rektor Unimor tidak membagi – bagi jabatan. sepanjang seorang pegawai menyandang jabatan dosen baik PNS ataupun Non PNS, maka dapat diangkat atau dicalonkan dalam jabatan – jabatan tersebut”, pungkas Rektor Stefanus Sio.
Foto : Rektor Unimor, Dr. Ir. Stefanus Sio, MP.