Rakor Polda NTT Bersama PNTL Perkuat Kerjasama Bilateral di Perbatasan RI-RDTL

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur dan Policia Nacional De-Timor Leste (PNTL) gelar rapat koordinasi kerjasama dua instansi di ball room hotel Matahari Atambua, Kabupaten Belu, Selasa (24/10/2023).

Kegiatan rakor dalam rangka memperkuat kerjasama bilateral yang presisi guna mencegah dan menanggulangi transnasional crime di wilayah perbatasan RI-RDTL dilaksanakan selama dua hari hingga 25 Oktober besok

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolda NTT, Pejabat PNTL beserta jajarannya, Sesncb Interpol, Pejabat Kemenhumkam, Imigrasi, Bea Cukai, BNPP, Bupati Belu, Forkompimda Belu, Para Kapolres perbatasan, para pemateri dari dua instansi serta tamu undangan lainnya.

Kapolda NTT, Johni Asadoma melalui Karo Ops Kombes Pol, Deonijiu de Fatima menjelaskan tujuan dari rakor instansi Polda NTT dan PNTL ini merupakan koordinasi, kolaborasi antara aparat Kepolisian kedua negara di perbatasan RI-RDTL.

“Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahun, dimana selain aparat Kepolisian dua negara juga dilibatkan Instasi lainnya bersama-sama dalam menangani masalah transnasional crime yang terjadi di perbatasan,” ujar dia kepada media disela-sela kegiatan.

“Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin sehingga kedua negara bisa melakukan koordinasi yang baik dalam penanganan masalah lintas batas negara,” tambah De Fatima.

Jelas dia, salah satu agenda yang akan akan dibahas bersama yakni, masalah yang baru terjadi di perbatasan yakni persoalan TPPO atau perdagangan orang. Kemudian kejahatan lain seperti penyelundupan baik itu barang-barang, kendaraan, rokok bahkan barang lainnya yang dibutuhan dari kedua.

“Sehingga dapat diatasi, ditangani petugas kedua negara. Instansi lain yang terlibat Imigrasi, Bea Cukai Kepolisian perbatasan termasuk TNI karena semua punya kepentingan dalam menjaga kedaulatan NKRI di perbatasan,” kata De Fatima.

Diharapkan, semua kejahatan yang terjadi di perbatasan kedua negara dapat ditangani aparat dua negara terutama aparat yang bertugas langsung di garis perbatasan RI-RDTL.