Jaksa Penyidik : Dugaan Korupsi BPBD Timor Tengah Utara, Kemungkinan Ada Penambahan Tersangka.
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Jumlah Tersangka kasus dugaan Korupsi Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Timor Tengah Utara (TTU) kemungkinan bertambah.
Hal itu disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Andrew Purwanto Keya saat dikonfirmasi Rabu, 25 Oktober 2023.
“Berdasarkan kronologis kasus dugaan korupsi BPBD TTU, penyidik menemukan indikasi kesengajaan dari beberapa pihak”, ungkap Andrew.
Jadi, lanjutnya dalam kasus ini pelakunya lebih dari satu.
Menurut Andrew, hingga kini pihaknya masih mendalami dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka.
“Berdasarkan kronologi memang ada kesengajaan dari pihak – pihak lain. Sejumlah saksi yang merupakan tim kerja yang dibentuk oleh BPBD TTU dan tim ahli masih terus diperiksa.
Diduga, para saksi tidak menerima honor sesuai dengan apa yang sudah dipertanggungjawabkan”, buka Andrew.
Sementara untuk tim ahli, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan terkait perhitungan yang sudah dilakukan.
“Kami juga menanyakan persepsi terkait beberapa poin di luar temuan. Apakah keadaan – keadaan tertentu seperti itu bisa diakomodir sebagai kerugian keuangan negara ataukah tidak”, pungkas Andrew.
Untuk diketahui Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara pada 15 September 2023 lalu, telah menetapkan dan menahan dua orang Tersangka yakni, Kepala BPBD TTU, Yosefina Lake dan Bendahara Florensia Neonbeni.
Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan berhasil mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.
Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan sementara, dugaan korupsi pengelolaan anggaran di BPBD TTU tahun 2021 – 2022 yang bersumber dari APBN dan APBD II Kabupaten TTU menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 600.000.000,-
Foto : Dua Tersangka perkara korupsi dana bencana di BPBD TTU.

