Empat Terdakwa Kasus Penganiayaan Anak Mantan Bupati TTU Ajukan Pledoi Pembelaan

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Sidang Kasus Penganiayaan oleh empat Terdakwa ‘Muki Bersaudara’ terhadap anak – anak mantan Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raimundus Sau Fernandes masuk dalam tahap persidangan pembacaan Pledoi.

Dalam sidang pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Kefamenanu, Selasa (17/10/2023)pekan lalu, Penasihat Hukum dari empat Terdakwa, Silverius Rivandi Baria, S.H memohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan putusannya.

Disampaikan Rivandi Baria, para Terdakwa yang diketahui adalah ipar dari Rai Fernandes atau saudara kandung istrinya Kristiana Muki kooperatif dalam persidangan.

“Sebelum menjatuhkan Putusan sepatutnyalah Majelis Hakim Yang Mulia melihat pula hal — hal yang meringankan Terdakwa berdasarkan uraian kami pada bagian Analisa Yuridis tersebut”, ungkap Rivandi Baria.

Adapun hal – hal yang meringankan para Terdakwa, yaitu Pertama, Para Terdakwa telah mengakui kesalahannya di persidangan sehingga persidangan berjalan lancar dan para Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Kedua, Antara Terdakwa 1, Terdakwa 11, Terdakwa 111 dan Terdakwa IV dengan saksi korban sudah ada Perdamaian di dalam Persidangan.

Ketiga, Para Terdakwa bersikap sopan santun didalam Persidangan.

Keempat, Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang mempunyai istri dan anak – anak yang harus diperhatikan dan dinafkahi oleh Para Terdakwa.

Silverius Rivandi Baria juga memohon kepada Majelis Hakim yanq memeriksa dan menqadili perkara tersebut aqar berkenan menjatuhkan Putusan untuk dan atas nama Hermannoldus Muki, Yosef Muki, Willyfridus Muki dan Petrus Muki denqan amar, menerima Nota Pembelaan / Pledoi keempat Terdakwa, memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk mempertimbangkan perdamaian yang telah terjadi antara saksi korban dan Para Terdakwa, yang saling memaafkan dan berjanji untuk tidak melakukan lagi Pertengkaran dan Penganiayaan dan menjatuhkan Pidana Penjara kepada para Terdakwa “Seringan -ringannya” dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Diberitakan pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 7 bulan penjara terhadap empat Terdakwa perkara penganiayaan, Hermannoldus Muki alias Herman, Yosef Muki alias Ose, Willyfridus Muki alias Fridus dan Petrus Muki alias Petrus.

Foto : Empat Terdakwa Penganiayaan anak – anak mantan Bupati TTU, Raimundus Sau Fernandes.