PH 4 Terdakwa ‘Muki Bersaudara’ Sebut Tidak Ada Niat Penyerangan. Mereka Hanya Penuhi Undangan Raimundus Fernandes

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Penasihat Hukum empat Terdakwa ‘Muki Bersaudara’ sebut tidak ada niat kliennya menyerang para saksi korban dalam perkara penganiayaan yang ditanganinya.

Silverius Rivandi Baria, S.H, Penasihat Hukum keempat Terdakwa dari Posbakum Pengadilan Negeri Kefamenanu yang dikonfirmasi wartawan mengungkap hal tersebut usai sidang yang digelar pekan lalu, Selasa, 26 September 2023.

Dalam keterangan keempat Terdakwa kata Rivandi Baria, keempat Terdakwa mengaku bahwa awal dari semua kejadian adalah adanya telpon dan makian dari Raimundus Sau Fernandes terhadap Iparnya Terdakwa I, Hermanoldus Muki. Percakapan Raimundus ke Herman Muki terkait hutang, diikuti dengan kata – kata makian sehingga Terdakwa I emosi dan balas memaki mantan orang nomor 1 di Kabupaten TTU.

“Terdakwa I, Herman Muki mengaku kalau awal dari semua kejadian yakni saat dia dihubungi Raimundus Sau Fernandes yang memaki – maki dirinya sehingga Herman pun emosi dan balas memaki Raimundus. Raimundus menelpon, menagih hutang. Merasa tidak pernah meminjam uang Herman pun marah. Percakapan keduanya sampai terlontar kata makian membuat Herman malu lantaran penumpang mendengar dirinya dimaki – maki dan ditagih sejumlah uang. Saat itu ia sementara menyetir mobil rental dan mengantar penumpang ke Kupang. Diapun langsung memblokir nomor kontak Raimundus. Karena nomornya diblokir itulah anak – anak Raimundus yakni Marco dan Mario menelpon, mengirim SMS dan pesan WhatsApp memaki Herman secara beruntun”, jelas Rivandi.

Sesampainya di Kupang, lanjutnya, setelah mengantar penumpang, Herman pergi ke rumah saudaranya Petrus Muki yang beralamat di Liliba untuk beristirahat sejenak.

Saat berada di rumah Petrus, Mario kembali menelpon Herman dan memaki – maki Herman. Mendengar itu, Petrus merasa ada yang tidak baik dari perkataan anak – anak terhadap Herman. Ia langsung berinisiatif ikut Herman ke Kefamenanu, bertemu anak – anak Raimundus dan Saksi Kristiana Muki alias Irna untuk menyelesaikan masalah mereka.

Besoknya, saat mereka dalam perjalanan ke Kefa, Raimundus mengirim SMS menantang Herman membawa serta Ose Muki, Fridus Muki dan Petrus Muki kalau mau bertemu Raimundus.

Herman langsung bertemu semua saudara yang disebutkan Raimundus dan bersama – sama ke rumah Irna untuk menanyakan bahasa ancaman, hutang dan masalah maki – maki lewat WA, SMS dan telpon.

“Waktu ke sana itulah terjadi perkelahian”, kata Rivandi Baria.

Namun, sambungnya para Terdakwa tidak ada niat pergi menyerang para saksi korban. Para Terdakwa hanya mau bertanya kepada anak – anak Raimundus dan Irna, mengapa ada bahasa ancaman dari keponakan ke orang yang lebih tua.

“Mereka ke sana tidak ada niat untuk menyerang anak – anak Raimundus dan Irna. Melainkan bertanya baik – baik dan bertujuan menyelesaikan secara bapak dan anak”, kata Rivandi Baria.

Keempat Terdakwa masing – masing dalam memberikan keterangan pun menjelaskan kronologi lengkap awal kejadian perkara penganiayaan.

Pantauan media, dalam keterangan pertama oleh Terdakwa I, Herman Muki dijelaskannya bahwa awalnya Raimundus Sau Fernandes menghubunginya melalui telepon, menagih uangnya. Herman yang sedang mengendarai kendaraan rental menuju Kupang merasa tidak pernah berhutang mulai terganggu lantaran dimaki – maki Raimundus sehingga ia membalas memaki. Merasa malu didengar penumpang, Herman memblokir nomor Raimundus. Diduga anak – anak Raimundus mengetahui nomor bapaknya diblokir sehingga mereka secara beruntun menghubungi Herman lewat telpon.
Karena diblokir di WA, melalui SMS Raimundus mengundang para Terdakwa bertemu di rumah istrinya, Irna Muki di depan SMPN Kefamenanu.

“Saya tidak merasa berhutang dengan Raimundus Sau Fernandes, waktu itu memang mereka yang mau membantu saya saat saya dalam kesulitan. Saya dibantu uang sebesar Rp12 juta”, ungkap Herman dalam keterangannya ke Majelis Hakim.

Katanya, Raimundus pun menyampaikan persyaratan utama jika Herman ingin bertemu dirinya harus membawa serta tiga Terdakwa lainnya, Ose Muki, Fridus Muki dan Petrus Muki.

“Berdasarkan permintaan Raimundus, saya bertemu dengan saudara – saudara yang lain dan mereka bersama – sama saya menuju ke rumah orang tua kami, Almarhum Markus Muki di depan SMPN Kefamenanu pada tanggal 22 Maret 2023 sekitar jam 18.30 Wita”, ungkap Herman.

Sesampainya di rumah depan SMPN Kefamenanu, Herman mengatakan melihat Irna Muki dan anaknya Marko sedang duduk di teras depan rumah.

“Saya bilang ini saya sudah datang, jadi bagaimana. Mereka berdua langsung masuk ke dalam rumah. Saya juga karena sudah biasa ke sana, saya langsung ikut masuk dan bertanya lagi, bagaimana ini saya sudah datang. Saat itu Marko duluan memukul saya, sayapun langsung balas memukul. Dia mau tendang saya, tapi saya pegang kakinya dan mamanya Irna Muki ambil meja dan lempar mengenai wajah Ose Muki.

Suasana sudah berubah ribut, kami berkelahi sehingga kami tidak jadi bicara baik – baik tentang masalah itu.
Saat kami keluar, saya sementara jalan belakang, Mariano lari dan tendang saya dari belakang lagi dan kami lanjut berkelahi.
Marko dan Mariano keroyok saya. Mariano peluk saya dari belakang, banting saya sampai jatuh. Sementara Marko cekik saya. Kakak – kakak datang melerai. Tidak lama datang Mario, dia bilang kamu berani pukul saya, saya kasih masuk kamu di penjara”, beber Herman mengutip teriakan Mario Fenandes.

Keterangan senada disampaikan Terdakwa II, Yosef Muki alias Ose.

“Kami berempat tidak ada niat pergi menyerang Irna dan anak – anaknya. Kami ke sana hanya mau bertanya, Herman ada hutang apa supaya kalau ada, kami kakak adik yang lain kumpul uang untuk kembalikan”, jawab Ose Muki saat ditanya KMH, Charni Wati Ratu Mana.

Kepada Ose Muki, KMH juga menanyakan alasan dirinya terlibat dalam masalah tersebut sementara diketahui yang berhutang adalah Herman.

Ose langsung menjelaskan bahwa selain bahasa kasar ke Herman dari Raimundus Fernandes dan anak – anaknya, ada bahasa tidak baik juga yang ditujukan ke Ose dari Irna Muki.

“Bahasa tidak baik apa”, tanya KMH.

“Ada bahasa lain yang dilontarkan ibu Kristiana Muki. Pada tanggal 21 malam istrinya Herman Muki bersiap mau ikut latihan koor, sebelum dia jalan Irna Muki yang sementara mencuci piring dekat fiber air berkata ke istri Herman, lu punya anak pi tinggal dengan Ose Muki? Nenek – nenek saja dia makan apalagi lu punya anak nona, pasti dia makan.
Saya berpikir ini bahasa yang sangat tidak baik apalagi dilontarkan oleh seorang ibu. Sehingga atas dasar itu saya ke rumah Irna mau bertanya sejak kapan saya punya perilaku buruk seperti itu. Herman punya anak, sama dengan saya punya anak. Saya tidak mungkin macam – macam”, ungkap Ose Muki.

Diakui Ose, konsep mereka untuk bertanya pun buyar, lantaran sesampainya di sana sudah terjadi keributan dan perkelahian.
Saat itu, saya hanya ikut meleraikan Herman, saya tidak pukul anak Rai Fernandes dan Irna Muki”, sambung Ose.

Ia juga mengatakan, justru dirinya yang dilempar duluan dengan meja oleh Irna.

“Saya bersumpah dalam nama Tuhan Allah Kalau saya dituduh melempar atau pukul Irna, Irna ini fisiknya kecil. Kalau saya pukul dia sesuai laporannya, pasti dia mati.
Malah dia yang melempar saya dengan meja. Saya hanya pukul Marko satu kali ketika saya tarik Herman keluar dari dalam rumah, Marko ikut saya dari belakang dan pukul sehingga saya balas. Setelah itu saya tarik Herman dan ajak keluar”, jelas Ose lagi.

Di luar rumah, katanya ia melihat Mariano sudah dalam keadaan tidak mengenakan baju, sudah siap untuk berkelahi.

“Jadi tidak benar kami Tarik jaket atau baju Mariano sampai terlepas. Kami dua Herman turun dari teras, dia ikut Herman dan tendang Herman. Saya hanya melerai dan setelah melerai, saya ke rumah orang tua di sebelah rumah Irna. Selanjutnya adik Fridus yang melerai perkelahian antara Herman, Marko dan Mariano.
Jadi keterangan para saksi korban bilang kami keroyok mereka beramai – ramai itu bohong, Yang Mulia”, jawab Ose Muki kepada KMH.

Diwaktu yang sama, Terdakwa III Willyfridus Muki alias Fridus turut memberikan keterangan yang sama. Bahkan katanya, ia sempat bicara dengan Irna Muki yang menghampirinya tapi Irna Muki tidak menggubris.

“Malam itu, saya dengan ketiga kakak saya datang di rumah depan SMPN 1 Kefamenanu, di tempat usaha ibu Kristiana Muki. Saat itu ibu Kristiana dan anaknya Marko sedang duduk di teras depan rumah.
Setelah mereka melihat kami, mereka jalan masuk ke dalam rumah. Karena kami adik kakak kandung, kami ikut masuk ke dalam, Yang Mulia. Maksudnya untuk bicara baik – baik di dalam rumah”, jelas Fridus.

Ditanya kembali Ketua Majelis Hakim tujuan para Terdakwa ramai – ramai ke rumah saksi Irna dijawab Fridus, hanya mau mengurus masalah itu baik – baik secara kekeluargaan.

“Di dalam, saya lihat Marko pukul saudara Herman. Marko tendang kakak Herman tapi kakak Herman tangkap kakinya. Saudara Yosef datang untuk melerai, tapi ibu Kristiana Muki ambil meja belajar dan lempar ke arah muka kakak Yosef. Lalu kakak Yosef langsung tarik saudara Herman dan kami semua keluar. Saya sempat dihampiri ibu Kristiana Muki dan ibu Kristiana Muki pegang tangan saya sambil berkata, adik saya tidak punya masalah dengan adik. Saya jawab, benar. Kalian semua tidak punya masalah dengan saya tapi kami datang untuk kita mau selesaikan baik – baik sebagai kakak adik, anak dan om, bukan mau berkelahi. Dia diam saja, dan lepas tangan saya. Sayapun keluar, di luar saya lihat Mariano dan Marko sudah keroyok saudara Herman”, jelas Fridus.

“Kau tidak memukul keponakan, kakakmu Kristiana Muki”, tanya KMH ke Fridus Muki.

” Tidak, saya tidak memukul sama sekali”, jawab Fridus singkat.

Kemudian, Terdakwa Petrus Muki alias Petrus mengaku dialah yang menyuruh Herman memblokir nomor kontak keponakan – keponakannya. Dengan tujuan supaya Herman jangan terganggu konsentrasi selama menyetir, mengantar penumpang dan setelah sampai di Kefa baru mereka duduk bersama selesaikan masalah itu.

“Tanggal 21 Maret malam, Herman tiba di Kupang dan setelah mengantar penumpang, Herman langsung ke rumah saya. Sampai di sana, saya dengar Rio telpon maki – maki dan ancam adik Herman. Kebetulan waktu terima telpon, adik Herman pakai speaker jadi saya dengar.
Rio bilang hei anjing lu jangan sengaja pergi sembunyi di Kupang, lu berani datang sekarang. Kami semua ada tunggu di rental. Malam itu juga, saya sarankan ke adik Herman untuk memblokir nomor anak – anak itu.
Saya bilang, sudah adik, lebih baik blokir saja nomor mereka supaya tidak usah baku sambung lagi. Supaya masalah ini tenang dulu. Besok saya ikut ke Kefa, kita dua sama – sama ke sana urus masalah ini baik – baik supaya bisa bawa oto juga dengan tenang”, saran Petrus kepada Herman.

Petrus lanjut bercerita, Waktu mereka sampai di rumah depan SMPN Negeri Kefamenanu, ia yang berdiri di teras depan rumah tua melihat Mariano berdiri di samping teras rumah Irna yang bersebelahan dengan rumah orang tua.

“Saya tidak ikut masuk ke dalam waktu itu dan pas waktu Herman dan kakak Ose keluar dari rumah, Mariano langsung tendang adik Herman dari belakang dan Herman hampir jatuh. Marko turun dari atas teras dan pukul adik Herman. Saya langsung lari dari teras rumah tua meleraikan mereka”, jelas Petrus.

Foto : Chatt WA Rai Fernandes, anaknya Mario dan story FB sindiran Kristiana Muki ke 4 Terdakwa, Muki Bersaudara.