KPU Umumkan DCS Bacaleg DPRD Kabupaten Belu di Pemilu 2024

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – KPU Belu secara resmi umumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Belu di Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang.

Pengumuman DCS oleh KPU Belu itu tertuang dalam lembaran Pengumuman Nomor: 490/PL.01.4-PUI5304/2023 tertanggal 18 Agustus 2023.

Dalam kutipan tersebut menyampaikan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu mengumumkan DCS Anggota DPRD Belu dan persentase keterwakilan perempuan dalam DCS sebagaimana terlampir.

Dalam pengumuman DCS itu juga disebutkan bahwa sesuai dengan dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara atau DCS dari tanggal 19-28 Agustus 2023.

Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan, beberapa hal perlu diperhatikan diantaranya masukan dan tanggapan masyarakat tersebut disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.

Tanggapan masyarakat tersebut disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Belu melalui website info pemilu KPU yakni https://infopemilu.kpu.go.id atau melalui email ke teknisparhubmaskpubelu@gmail.com dan mendatangi langsung kantor KPU Kabupaten Belu yang beralamat di Jalan El Tari Nomor 3, Atambua, Kabupaten Belu.

Secara rincian lebih lengkapnya, masyarakat dapat mengakses Pengumuman DCS Anggota DPRD Kabupaten Belu melalui link berikut ini:
“PENGUNGUMAN DCS KABUPATEN BELU HALAMAN 1”

KPU Belu juga menghimbau “Jika ada kesalahan dalam penulisan nama, gelar ataupun daerah pemilihan (Dapil), Mohon dimaklumi dan tolong disampaikan untuk dilakukan perbaikan”.