Usut Dugaan Korupsi Dana Bencana, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Geledah Rumah Bendahara dan Kepala BPBD

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Tim Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), melakukan penggeledahan di rumah mantan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) TTU , Florensia Neonbeni.

Penggeledahan di hari yang sama, Kamis 03 Agustus 2023 berlanjut di rumah kepala BPBD TTU Yosefina Lake.

Pantauan wartawan, penggeledahan di rumah mantan Bendahara Florensia yang terletak di RT 08 RW 02 Kelurahan Benpasi, berlangsung pada pukul 14.30 wita, selama kurang lebih 1,5 jam.

Usai penggeledahan, tim jaksa terlihat keluar dari rumah Florensia dengan membawa sejumlah kotak berisi dokumen.

Tim jaksa pun dengan mengendarai 2 unit mobil langsung bergerak menuju rumah Kepala BPBD TTU, Yosefina Lake yang terletak di RT 06 RW 03 kelurahan Aplasi.

Di rumah Yosefina Lake, tim jaksa Kejari TTU juga melakukan penggeledahan.

Selain di rumah mantan Bendahara dan Ketua BPBD TTU, penggeledahan dilanjutkan di rumah Direktur PT. Kraton yang terletak di kelurahan Kefa Selatan.

Dalam penggeledahan di tiga rumah tersebut, Tim Penyidik Kejari TTU berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan Pengelolaan Dana Bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten TTU Tahun 2020 – 2022.

Penggeledahan di 3 titik tersebut disaksikan oleh Ketua RT/RW setempat .

Terkait penggeledahan di tiga lokasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H melalui Kasi Pidsus Kejari TTU Andrew Keya, S.H menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan pihaknya guna mendalami kasus dugaan korupsi dalam Pengelolaan Anggaran di BPBD TTU Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Penggeledahan tersebut, kata Andrew dilakukan berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri TTU nomor : Print-379 tertanggal 20 Juni 2023.

Serta surat penetapan penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Tipikor Kupang tertanggal 31 Juli 2023.
“Setelah mendapatkan surat penetapan dari PN Tipikor Kupang, kami langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di 3 lokasi tersebut,” jelas Kasi Andrew.

Lanjutnya, dalam penggeledahan tersebut pihaknya berhasil mengamankan sejumlah dokumen.

Selain itu juga terdapat Kuitansi, Buku Tabungan dan Handphone.
“Kami akan mempelajari lagi dokumen dan alat bukti yang kami dapatkan saat penggeledahan tadi dan lakukan klarifikasi dengan beberapa pihak lainnya”, pungkas Andrew.