Ketua Araksi NTT, Alfred Baun Dijatuhi Hukuman Pidana Penjara 3 Tahun 6 Bulan

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) Nusa Tenggara Timur (NTT), Alfred Baun, tertunduk lesu, saat mendengar pembacaan dokumen tuntutan hukumannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU).

Sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa Alfred Baun yang didakwa melanggar Pasal 23 Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, digelar pada Selasa, 1 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kupang.

Alfred Baun yang duduk di kursi Terdakwa, hanya terdiam mendengar JPU menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun enam bulan atasnya.

Selain dijatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan, Alfred Baun juga dituntut pidana denda sebesar Rp250 juta.

Dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya juga memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, agar dalam putusannya, menyatakan terdakwa Alfred Baun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana korupsi padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.

“Memohon kepada Majelis Hakim agar dalam putusannya menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rutan setelah putusan diucapkan”, kata JPU dalam amar tuntutannya.

Sidang pembacaan tuntutan yang dimulai pukul 14.00 wita itu, dipimpin Majelis Hakim Sarlota Suek, S.H, selaku Ketua Majelis, didampingi Hakim Anggota Yulius Eka Setiawan, S.H, M.H dan Lizbet Adelina, S.H, serta Dian Ekawati Septory, S.H, selaku Panitera Pengganti. Dari Tim JPU Kejari TTU dihadiri, Andrew Keya, S.H, dan Rey Tacoy, S.H.

Sementara Terdakwa Alfred Baun, didampingi penasehat hukumnya, Jeremias Haekase, S.H.

Usai pembacaan surat tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga tanggal 15 Agustus 2023 dengan agenda penyampaian Pleidoi dari terdakwa.

Foto : Alfred Baun