Kades Maudemu di Belu, Diduga Aniaya Wanita Lansia 63 Tahun
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kepala Desa Maudemu, KBK alias Kit di Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warganya.
Mirisnya tindakan penganiayaan itu dilakukan Kades terhadap WB alias UB seorang wanita lanjut usia (lansia) di Dusun Kaen, Desa Maudemu, Kecamatan Lamaknen pada Sabtu 22 Juli 2023 kemarin.
Akibat kejadian korban mengalami memar pada dahi, bawah kelopak mata bagian kiri, lengan kanan dan punggung. Kasus tersebut telah dilaporkan korban pada Minggu tanggal 23 Juli di Kantor Polsek Lamaknen untuk di proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Belu, IPTU Djafar Alkatiri yang dikonfirmasi media membenarkan adanya laporan warga terkait kejadian dugaan penganiayaan tersebut.
“Laporannya sudah diterima Polsek Lamaknen dan sementara sedang jalani proses pemeriksaan,” terang dia, Senin (24/7).
Dikisahkan, kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 22 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 Wita. Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor KBK alias Kit terhadap korban WB alias UB.
Kejadian berawal saat korban sedang menimba air dari bak penampung depan rumah terlapor, dan saat itu terlapor bersama isterinya melintas menggunakan sepeda motor. Melihat terlapor melintas, korban pun mengangkat batu kerikil lalu melempari terlapor bersama isterinya namun tidak mengenai terlapor.
Mendapat perlakuan seperti demikian, terlapor pun membalas dengan cara melempari korban menggunakan sebuah batu, namun karena tidak mengenai korban akhirnya terlapor mengambil sebuah batang kayu gala-gala dan mengejar korban lalu memukul tubuh korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami memar pada dahi, bawah kelopak mata bagian kiri, lengan kanan dan punggung, kemudian pada hari ini korban mendatangi kantor Polsek Lamaknen dan melaporkan kejadian tersebut untuk di proses hukum.
Sementara itu Kapolsek Lamaknen, IPDA Stevanus Fahik menambahkan, kasus tersebut oleh korban sudah dilaporkan korban ke Polsek untuk di proses hukum lebih lanjut. “Korban sudah lapor ke Polsek hari Minggu kemarin dan korban suda divisum,” terang Fahik.
Adapun pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua saksi yakni, RFB dan YRB guna pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Terpisah, Kepala Desa Maudemu yang dikonfirmasi media terkait kejadian tersebut belum memberikan komentarnya.