Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus TPPO di Belu Perbatasan RI-RDTL
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Polres Belu tetapkan empat tersangka berinisial JP alias Jhon (L), R Alias Niar (P), RA alias Rian (L) dan JM alias Juli (L) terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Negara Malaysia dan Kalimantan Timur.
Penetapan tersangka Jhon berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/05/VI/2023/SPKT/RES BELU, tanggal 07 Juni 2023 dengan korban IRBS alias Irene (kondisi sakit berat) yang direkrut olehnya.
Selain itu, tiga tersangka lain Niar, Rian dan Juli ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/06/VI/2023/SPKT/RES BELU, tanggal 13 Juni 2023, tentang dugaan TPPO dengan korban sebanyak delapan orang.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim, Iptu Djafar Awad Alkatiri dan Kasie Humas, Iptu I Ketut Karnawa dalam konferensi pers di Mapolres Belu, Rabu malam (28/6/2023).
Dijelaskan bahwa, awalnya anggota Polri mendapatkan informasi bahwa ada seorang perempuan yang dipulangkan dari negara malaysia dalam keadaan sakit berat (depresi).
Setelah mendengar laporan itu anggota Polres kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa sekitar bulan Mei Tahun 2022 korban IRSB direkrut oleh tersangka JP yang adalah tetangga korban.
Kemudian korban dibawa ke Kupang untuk diserahkan kepada seorang terangka dengan inisial SA dengan tujuan untuk diproses dokumen dan juga diproses untuk dikirimkan ke negara Malaysia sebagai Pembantu Rumah Tangga (Tenaga Kerja).
“Selama beberapa bulan kemudian dipulangkan dari Malaysia dalam keadaan sakit berat atau depresi yang kemudian dibawa kembali ke rumah korban, dan hingga saat ini korban masih dalam keadaan sakit,” ujar Richo.
Atas kejadian itu tersangka JP akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Selanjutnya tiga tersangka lainnya Niar, Rian dan Juli melakukan Perekrutan tenaga kerja tidak sesuai dengan prosedural. Dimana ketiganya melakukan perekrutan tenaga kerja di Kota Atambua (Fohomes, Kabuna dan Tenukiik) dengan tujuan Kalimantan Timur untuk bekerja di Kelapa sawit Tangulirang.
Delapan korban ini dijanjikan berangkat dari Atambua pada Jumat 09 Juni 2023, setelah itu tersangka Niar dan Rian kembali ke salah satu penginapan di Atambua. Sekitar pukul 16.00 wita para tenaga kerja di jemput di rumah masing-masing gunakan 2 unit mobil Rental untuk diberangkatkan ke Kupang.
“Namun dalam perjalan mobil mereka di tahan oleh polisi dan menanyakan surat-surat sehubungan dengan perekrutan. Karena tidak menunjukan surat-surat sehingga saat itu juga dua orang tersangka langsung diamankan bersama delapan orang tenaga kerja,” ungkap Richo.
Atas perbuatan tersebut, pasal yang sangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 Tantang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana Ancaman Hukuman Minimal 3 Tahun dan Maksimal 15 tahun Penjara.
Dalam kesempatan itu, dia menghimbau kepada masyarakat di wilayah perbatasan Belu agar jangan muda percaya dengan diiming-imingi gaji yang tinggi dari luar negeri tanpa menggunakan dokumen yang resmi dari pemerintah.
“Masyarakat jangan cepat percaya dengan diiming-imingi gaji yang tinggi dari luar negeri tanpa dokumen yang resmi dan sudah banyak korban TPPO di NTT ini,” ketus Richo.