Korban Pemerasan Ratusan Juta Rupiah, Bongkar Skenario Ketua Araksi NTT Alfred Baun dan Charly Baker
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Direktur PT. Tunas Baru Abadi, Rofinus Fanggidae, yang diperas Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi, Nusa Tenggara Timur (Araksi NTT,) Alfred Baun ungkap skenario pemerasan awal anggota Araksi.
Sebagai korban pemerasan, Rofinus Fanggidae yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A, Jumat, 16 Juni 2023 membeberkan, awal Charly Baker menghubunginya dan mengaku menjabat sebagai Sekretaris Araksi dan berdomisili di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
“Awalnya Charly Baker menelpon saya dan mengatakan bahwa pimpinannya yang bernama Alfred Baun mau bertemu dengan saya. Karena saya masih cek up kesehatan di Jakarta, saya meminta untuk bertemu di Kupang saja nanti. Selanjutnya, sekitar satu minggu kemudian, di tanggal 16 Juli 2022 sekitar pukul 08.00 wita, saat saya sudah berada di Kupang Alfred Baun menghubungi saya lewat telpon dan dia bertanya posisi saya. Saya jawab saya sudah berada di Kupang. Dia (Red, Alfred Baun) bilang, dia masih di Kantor BPK. Setelah itu masih mau ke Kejaksaan Tinggi NTT dulu, baru dia bertemu dengan saya di rumah saya”, beber saksi Rofinus.
Ia pun mengiyakan dan menunggu Alfred Baun di rumahnya. Alfred Baun tiba dirumahnya pukul 10:00 wita dengan menggunakan mobil Avanza Putih.
Saat itu kata saksi, Terdakwa datang dengan memakai ID Card Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setibanya di dalam ruang tamu, sebelum memulai pembicaraanAlfred Baun memerintahkanya untuk mematikan HP.
“Kasi mati HP dulu baru kita ngomong”, kata saksi mengulang perintah Terdakwa, Alfred Baun.
Setelah HP saksi dimatikan, Terdakwa menyampaikan kepada saksi, bahwa beberapa hari sebelumnya dia berada di KPK RI melaporkan proyek – proyek bermasalah di NTT.
Saat itu juga, kata saksi Terdakwa menakutinya dengan menunjukkan 3 media online yang memuat berita pekerjaanya, yakni paket pekerjaan jalan sabuk merah ruas jalan Noelelo – Oenaek di Kabupaten TTU.
“Bapak punya pekerjaan rusak parah, kami akan melaporkan ke KPK”, kata saksi mengulang penyampaian Terdakwa..
Saya pun menjawab, “Pak itu proyek masih dalam masa pemeliharan selama satu tahun”, jawab saksi.
Terdakwa langsung mengatakan, bahwa Terdakwa siap membantu saksi, supaya bisa aman di KPK namun dengan satu syarat.
“Kami bersedia bantu, untuk diamankan di KPK, tapi dengan syarat om bisa bantu berapa”, tanya Alfred Baun.
Saksi balik bertanya, menurut Terdakwa berapa dan Terdakwa minta Rp300 juta. Saksi menolak lantaran tidak punya uang sebanyak itu. Akhirnya Terdakwa meminta Rp250 juta saja. Saksi menyetujui tapi bukan untuk dikasih saat itu juga karena belum mempunyai uang. Terdakwa langsung pamit dengan nada kesal dan wajah yang tidak bersahabat.
“Sudah, saya jalan”, jawaban Terdakwa diulangi saksi.
Selanjutnya, sehari setelah pertemuan di rumah saksi, tepatnya tanggal 17 sampai dengan 20 Juli 2022, Terdakwa terus menerus menghubungi saksi melalui telepon terkait permintaan uang Rp300 juta. Ia mendesak saksi untuk diserahkan uang tunai.
“Bagaimana sesuai komitmen kita. Perjanjian bagaimana, saya mau tunai”, tanya Terdakwa.
Terdakwa pada tanggal 20 Juli 2022 pukul 09. 00 wita kembali menelpon saksi.
Karena saksi kehabisan cek, sehingga saksi meminta nomor rekening Terdakwa.
Terdakwa mengirimkan nomor rekening BRI atas nama Alfred Baun dan saksi meminta anaknya, Chintami Fanggidae untuk mentransfer ke rekening BRI Terdakwa senilai Rp200 juta. Kemudian saksi menelpon Terdakwa dan mengirimkan bukti transfer.
“Sisanya menyusul, kata saya karena saya belum ada uang. Dan diperingati Terdakwa, jangan lama – lama”, ungkap saksi.
Pada bulan Agustus 2022, Terdakwa kembali menghubungi saksi dan menanyakan bagaimana dengan komitmen, saksi mengatakan baru bisa dikasih sisanya di bulan September. Dan pada akhir September 2022, Terdakwa kembali menakut – nakuti saksi dengan mengatakan ia sementara di KPK melaporkan proyek – proyek bermasalah di NTT.
“Saya ada di Jakarta, di KPK laporkan semua proyek bermasalah di NTT. Dan Araksi merupakan Lembaga Vertikal langsung dibawah KPK.
Urus masalah korupsi tidak perlu dan tidak harus ditangani jaksa dan polisi”, beber saksi mengulang pernyataan Terdakwa.
Saksi mengatakan belum ada uang, Terdakwa kemudian meminta saksi mengirim uang sebesar Rp5 juta untuk biaya kepulangannya.
“Kirim uang Rp5 juta saja, saya pakai beli tiket untuk pulang Kupang”, perintah Terdakwa.
Atas perintah Terdakwa, anak saksi kemudian mentransfer lagi sebesar Rp 5 juta rupiah.
Transferan uang ke rekening Terdakwa dilakukan secara bertahap. Transaksi pertama di tanggal 20 Juli 2022 pukul 09:05:05 wita sebesar Rp200 juta dan transaksi kedua di tanggal 30 November 2022 pukul 11:12:19 wita sebesar Rp5 juta.
Meski sudah berhasil memeras uang saksi sebesar Rp205 juta, Terdakwa masih kembali menghubungi saksi menanyakan sisa uang yang dijanjikan.
Karena sudah jenuh dengan sikap Terdakwa, saksi mempersilahkan Terdakwa datang ke rumahnya. Namun Terdakwa tidak pernah menemui saksi lagi.
Di depan Majelis Hakim, JPU, PH Terdakwa, saksi mengaku tidak nyaman selalu diganggu Terdakwa.
“Saya diganggu terus, ditelpon terus menerus setiap hari dimintai uang. Saya hanya berpikir mau aman saja karena harus fokus menyelesaikan pekerjaan saya”, jelas saksi.
Saksi mengaku, pekerjaan jalan sabuk merah ruas jalan Noelelo – Oenaek di Kabupaten TTU sudah selesai dikerjakan dan sudah dilakukan FHO. Namun masih ada masa pemeliharaan selama satu tahun pada saat itu. Dan saat ini jalan yang dikerjakannya dalam kondisi baik, bahkan sudah dimanfaatkan masyarakat.
Setelah ditransfernya uang senilai Rp205 juta, jelas saksi, tidak ada lagi pemberitaan tentang pekerjaan saksi dan saksi juga tidak dilaporkan ke KPK.
“Waktu itu saya ditakuti dengan pemberitaan pekerjaan saya di beberapa media online. Saya diteror terus, diancam akan dilaporkan ke KPK. Tapi setelah saya kasih uang ke Alfred Baun, pemberitaan sepi. Tidak ada lagi yang muat berita tentang pekerjaan saya dan saya juga tidak dilaporkan ke KPK”, jelas saksi.
Terkait uang senilai Rp205 juta yang diperas dari saksi, saksi tidak mengetahui penggunaannya oleh Terdakwa, apakah diberikan juga kepada Charly Baker yang awalnya menjembatani saksi dan Terdakwa dalam urusan pemerasan Terdakwa.
“Saya tidak tahu apakah Alfred Baun memberikan uang juga kepada Charly Baker yang awalnya menggiring saya untuk bertemu Alfred Baun hingga diperas. Saya hanya tahu, bahwa Alfred Baun minta saya uang dengan jumlah yang besar. Uang itu, katanya selain untuk mengamankan KPK, juga untuk dibagikan ke 8 orang anggotanya”, pungkas saksi dalam persidangan.
Atas seluruh Keterangan saksi Rofinus Fanggidae, yang diperkuat dengan bukti ancaman dan pemerasan, tidak ada yang dibantah Terdakwa Alfred Baun.
Pantauan media ini, sidang yang dipimpin Sarlota Suek didampingi Hakim Anggota, Lisbet Adelina dan Yulius Eka Setiawan berjalan lancar.

