Ahli Hukum Unika, Mikhael Feka Sebut Pasal 55 KUHP Bisa Diterapkan Dalam Pasal 23 UU Tipikor
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Ahli Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Mikhael Feka,S.H, M.H menyebutkan, pasal 55 KUHP bisa diterapkan dalam Pasal 23 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hal itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan Ahli dalam Perkara Laporan Palsu Terdakwa, Alfred Baun Ketua Araksi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dijelaskan Ahli Mikhael Feka, menurut pasal 103 KUHP Ketentuan Buku I KUHP juga berlaku bagi UU lain kecuali ditentukan lain.
“Ini berarti dader, pleger dan medepleger bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Artinya pasal 55 KUHP bisa diterapkan dalam pasal 23 UU Tipikor karena pasal 23 UU Tipikor tidak menentukan lain”, jelas Ahli dalam sidang yang digelar Jumat, 16 Juni 2023.
Untuk diketahui, dalam perkara Laporan Palsu, Terdakwa Alfred Baun dikenakan Pasal 23 UU Tipikor.
Terkait dengan keberadaan Pasal 23 UU Korupsi nomor 31 Tahun 1999, dijelaskan Ahli terdapat 2 tindak pidana di sana yaitu Tindak Pidana Korupsi pasal 2 sampai dengan pasal 20 dan Tindak Pidana Lain yang berkaitan dengan Korupsi, yakni pasal 21, 22 dan 23.
Pasal 23 masuk dalam Tipikor, yang berhubungan dengan korupsi.
“Dalam konteks perkara ini, pasal 23 mengadopsi pasal 220 KUHP. Yang dalam bahasa praktisnya disebut dengan Laporan Palsu”, kata Mikhael Feka.
Lanjutnya, Laporan Palsu diatur dalam UU Tipikor dengan maksud menjaga marwah hukum, agar hukum tidak disalahgunakan.
Sementara terkait penerapan pasal 23 UU Tipikor, dijelaskannya Kualifikasi Tindak Pidana Lain yang berkaitan dengan korupsi (pasal 21, 22 dan 23) tidak harus ada Kerugian Negara karena pasal tersebut adalah delik Formil bukan delik Materil.
Dimintai pendapat JPU, Kejari TTU, Hendrik Tiip terkait Pembuktian pasal 23 UU Tipikor yang terdiri dari beberapa pasal yang diadopsi dari KUHP, Ahli menjelaskan bahwa suatu peristiwa pidana tidak berdiri sendiri melainkan dengan peristiwa lain. Dan hal – hal tersebut saling mempengaruhi.
“Laporan palsu ada hal-hal ante vactum dan post vactum yang mempengaruhi sebagaimana yang ada dalam asas kausalitas, sehingga harus dilihat mens rea pelaku, bukan semata-mata melihat actus reus-nya. Pasal 23 tidak cukup menjelaskan tentang laporan palsu. Berbicara tentang pasal 23 UU Tipikor kita harus melihat kembali pasal 220 KUHP. Mens rea dalam konteks pasal 220 ada pada kata “mengetahui”. Kata “mengetahui” dalam pasal 220 memiliki makna yang sama dengan kata “dengan sengaja”, terang Ahli.
Ia mencontohkan, Pasal 220 dalam penjelasan R. Soesilo “seorang istri kalah dalam permainan judi, ia kemudian menggadaikan kalungnya dan menyampaikan kepada suaminya bahwa kalungnya hilang dan kemudian melaporkan kepada Polisi bahwa kalungnya hilang”. Semua tindakan istri dalam contoh diatas saling berkaitan satu dengan lainnya. Main judi dan kalah merupakan perbuatan yang menggerakkan sang istri untuk melakukan tindak pidana lainnya yakni menipu suami dan membuat Laporan Palsu.
Dalam konteks pasal 23 UU Tipikor, ada perbuatan-perbuatan yang mendahului maupun merupakan lanjutan dari terjadinya laporan palsu.
Dalam konteks perkara ini sarana yang dipakai oleh seorang terdakwa merupakan faktor pendukung yang dapat mewujudkan mens rea pelaku. untuk membuktikan Mens rea terdakwa dalam membuat Laporan Palsu maka harus dibuktikan juga rangkaian peristiwa sebelum maupun sesudah laporan palsu itu terwujud.
“Dalam pasal 23 yang menjadi mens rea pelaku adalah kata “padahal ia mengetahui” ini yang harus dibuktikan. Sarana yang digunakan pelaku untuk mewujudkan mens rea-nya membuat laporan palsu”, ungkap Ahli.
Diketahui dalam perkara Laporan Palsu, orang bisa menggunakan media untuk membangun opini publik yang berdampak pada peristiwa tertentu merupakan bagian yang tak terpisahkan dari delik laporan palsu. Perbuatan tersebut merupakan salah satu bentuk pelaku untuk mewujudkan mens rea-nya.
Sementara, sehubungan dengan pemberantasan korupsi yang juga merupakan tanggung jawab masyarakat, ahli menjelaskan laporan seseorang tentang Tipikor haruslah data akurat yang diperoleh melalui tahapan yang benar.
“Sebelum melaporkan suatu tindak pidana korupsi ke APH, seseorang harus terlebih dahulu mencari, memperoleh data yang benar, sebagaimana diatur dalam pasal 41 UU Tipikor dan PP No 43 tahun 2018”, kata Ahli.
Unsur utama dalam pertanggungjawaban pidana harus melihat kesalahan sesuai norma “gein straft sonder schuld”.
Pasal 8 PP No 43 tahun 2018, saat melaporkan suatu tidak pidana korupsi pelapor harus disertai identitas pelapor dan data-data.
Kembali Ahli menegaskan, menurut pasal 103 KUHP Ketentuan Buku I KUHP juga berlaku bagi UU lain kecuali ditentukan lain. ini berarti dader, pleger dan medepleger bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Artinya pasal 55 KUHP bisa diterapkan dalam pasal 23 UU Tipikor karena pasal 23 UU Tipikor tidak menentukan lain”, tegas Ahli.
Perbedaan Laporan Palsu dan Keterangan Palsu juga turut dijelaskan Ahli.
“Memberikan Keterangan adalah saat seseorang memberikan Keterangan di tahap Penyidikan, Penuntutan maupun Persidangan. Sebaliknya Laporan Palsu adalah saat seseorang menyampaikan, meginformasikan telah terjadi suatu Tindak Pidana padahal Tindak Pidana itu tidak terjadi”, kata Ahli.
Dan sesuai dengan yang diatur dalam pasal 41 UU Tipikor dan PP No 43 tahun 2018, maka saat seseorang hanya melaporkan, memberikan informasi tanpa mencari dan memperoleh data, informasi dan fakta maka berpotensi terjadinya Laporan Palsu karena laporan tersebut tanpa didasari dengan data dan fakta.
Dan ini juga merupakan salah satu perwujudan mens rea/perbuatan “dengan sengaja” oleh pelaku.
Keterkaitannya, jelas Ahli, dalam Pasal 23 UU Tipikor yang dilaporkan harus terjadinya suatu tindak pidana. Perbuatan yang dilaporkan itu ternyata tidak ada.
“Jika yang dilaporkan adalah beberapa peristiwa, jika salah satu saja peristiwa saja tidak benar, tidak melalui tahapan mencari dan memperoleh maka masuk dalam klasifikasi Laporan Palsu. Intinya laporan terletak pada perbuatan melaporkan suatu peristiwa yang tidak benar dan tanpa melalui tahapan mencari dan memperoleh”, ungkap Ahli.
Terkait pasal 23 UU Tipikor, tidak harus dilakukan pembuktian terhadap perkara pokok yang dilaporkan. Pelaku cukup dengan memastikan benar tidaknya laporan tersebut.
Menurut Ahli, untuk membuktikan Laporan Palsu tidak perlu dilakukan pembuktian terhadap Perkara Pokok, jika dalam tahap Penyidikan sudah ditemui ternyata laporan tersebut adalah tidak benar maka sudah dapat dikategorikan sebagai Laporan Palsu.
Terkait penarikan kembali suatu Laporan yang disampaikan, Ahli menjelaskan. Jika laporan yang disampaikan adalah delik aduan maka laporan tersebut dapat ditarik kembali tetapi jika laporan biasa maka tidak dapat ditarik kembali.
Sementara pernyataan atau opini di media tidak dapat dikatakan sebagai laporan, tetapi merupakan suatu informasi awal bagi APH untuk melakukan investigasi dan dalam konteks Laporan Palsu merupakan rangkaian peristiwa yang dapat memperkuat unsur Tindak Pidana Laporan Palsu.
“Operasi Tangkap Tangan (OTT) bukan merupakan delik pokok dalam pasal 23 UU Tipikor, tetapi merupakan serangkaian peristiwa yang dapat menunjukan mens rea pelaku yang terwujud dalam actus reus pelaku”, kata Ahli.
Penjelasan keseluruhan terkait keberadaan Pasal 23 UU Tipikor, Jeremias Haekase, selaku Penasihat Hukum Terdakwa Alfred Baun berpendapat, semua laporan bersifat Presupmtion of innosence karena merupakan dugaan pelapor.
Ditanggapi Ahli, meskipun laporan menggunakan redaksi kalimat “diduga” sudah merupakan suatu laporan karena sebuah norma harus dilihat secara holistik tidak bisa dilihat kata per kata.
Sedangkan terkait dengan Objek Laporan Palsu jika terjadi kekeliruan dalam laporan, dalam hal ini objeknya ada tetapi ada kekeliruan, maka harus dilihat mens rea pelaku dalam menyampaikan laporan.
Sedangkan terkait dengan SP2HP dari Kejaksaan, harus dilihat dulu apa hasil dari SP2HP tersebut.
Hakim Yulius Eka Setiawan menambahkan, kasus Laporan Palsu tidak harus dengan adanya SP3 dari penyidik, dengan SP2HP juga sudah dapat dikategorikan Laporan Palsu. Bahkan tanpa SP2HP dan SP3 pun suatu laporan yang tidak benar sudah dapat dikategorikan Laporan Palsu.
“Laporan dalam konteks korupsi seperti ini, sudah saya jelaskan sebelumnya dimana pelapor harus mencari dan memperoleh informasi data/dokumen, kemudian melampirkan data dan dokumen tersebut dalam laporan.
Saat APH menindaklanjuti, sebelum memeriksa juga tentunya APH harus melakukan pengujian atau investigasi antara kebenaran data dengan kondisi di lokasi. Apabila dari hasil investigasi didapati laporan tersebut tidak benar maka sudah dapat dikategorikan Laporan Palsu. Tidak harus disertai dengan SP3 dan SP2HP karena belum dalam tahap penyidikan” pungkas Ahli.
Foto : Pemeriksaan Ahli, Mikhael Feka S.H, M.H dalam Perkara Terdakwa Alfred Baun, Jumat (16/06/2023).

