Berakhir Masa Penahanan, Ketua Araksi NTT Alfred Baun Bebas Demi Hukum
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Terdakwa Alfred Baun, yang dikenal sebagai Ketua Umum Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI ) Nusa Tenggara Timur (NTT), Bebas Demi Hukum.
Ketua Majelis Hakim (KMH) Sarlota Suek dalam sidang pemeriksaan saksi perkara Terdakwa Alfred Baun mengatakan, penahanan Terdakwa berakhir di tanggal 30 Mei 2023 dan tidak bisa diperpanjang.
Sehingga ia meminta perhatian PH untuk konsisten demi lancarnya persidangan.
Penasihat Hukum, katanya wajib menghadirkan Terdakwa tepat waktu di sidang berikutnya.
“Masa tahanan Terdakwa habis hari ini dan tidak bisa diperpanjang”, kata Sarlota usai sidang pemeriksaan saksi, Selasa, 30 Mei 2023.
Perkara Tipikor katanya, merujuk pada pasal KUHP yang mana ancaman hukumannya tidak bisa diperpanjang.
Untuk diketahui, Ketua Umum Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI ) Nusa Tenggara Timur (NTT), Alfred Baun dikenakan pasal 23 undang – undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timor Tengah Utara (TTU), Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H dalam pemberitaan terdahulu mengatakan, Tersangka Alfred Baun dikenakan pasal 23 undang – undang Tipikor yang sesuai pengamatannya secara menyeluruh di Indonesia, pasal ini baru diterapkan sebanyak 2 kali.
Dijelaskannya, Pasal 23 undang – undang Tindak Pidana Korupsi yang dimaksudkan oleh Kejari TTU adalah pasal yang diadopsi dari pasal 220 KUHP tentang barang siapa memberitahukan atau mengadukan laporan terjadinya tindak pidana korupsi padahal kenyataannya itu tidak terjadi.
“Memberitahukan dalam pandangan para ahli pidana, bukan saja melaporkan kepada penyidik. Memberitahukan kepada publik itu termasuk dalam kategori memberitahukan”, jelas Kajari Roberth dalam keterangan pers yang diberikan, Selasa, 7 Maret 2023 lalu.
Alfred Baun, lanjutnya didakwa pasal 23 karena yang bersangkutan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi palsu.
Dan dalam menindaklanjuti laporan Tersangka Alfred Baun, pihak Kejati NTT sudah menghentikan penyelidikan tersebut, karena tidak terdapat bukti.
Hal itu diperkuat setelah dilakukan penggeledahan di rumah Alfred Baun, Selasa, 14 Februari 2023 lalu.
Dalam penggeledahan dirumahnya di kota SoE, ditemukan bukti yang bersangkutan sudah menerima surat penghentian penyelidikan dari Kejati NTT.
Dibeberkan Kajari Roberth, Kejari TTU juga menerima banyak pengaduan dari berbagai pihak yang merasa dirugikan akibat adanya pemberitahuan baik yang dilakukan kepada aparat penegak hukum maupun pemberitahuan yang dilakukan melalui media.
“Dan ternyata beberapa laporan itu sama sekali tidak benar”, pungkas Kajari Roberth.