Penerima Bantuan Lantainisasi di Kelurahan Fatululi Akan Diverifikasi

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Agar tidak terjadi kesalahan penyaluran bantuan Lantainisasi dari Kementerian Sosial yang dikhususkan bagi Keluarga miskin di Kota Kupang, Penentu penerima program keluarga harapan (PKH) bantuan lantainisasi harus diketahui oleh pihak kelurahan.

“Dalam penentuan keluarga penerima bantuan lantainisasi tidak berdasarkan data dari badan pusat statistik (BPS), tapi harus berkoordinasi dengan pihak kelurahan sehingga bantuan tersebut tepat sasaran dan jelas,” kata Lurah Fatululi Richardo Therik kepada wartawan di ruangkerjanya.

Menurut Therik, perlu keterlibatan pihak kelurahan dan para ketua RT, karena yang mengetahui keadaan warga kurang mampu dari keluarga harapan yang pantas mendapatkan bantuan lantantainisasi adalah lurah dan ketua RT.

“Kami ingin meminimalisir kesalahan penyaluran bantuan tersebut, karena berkaca dari bantuan beras sejahtera (Rastra) yang menuai protes, karena ada kesalahan pendataan sehingga warga yang layak menerima tidak mendapatkan bantuan. Sedangkan mereka yang seharusnya tidak layak, malah mendapatkan bantuan tersebut,” katanya.

Baca juga : Naimata Bakal Dilayani Angkutan Umum Ber-AC

Dana bantuan lantainisasi tersebut, kata Therik cukup besar yakni Rp.10 juta, sehingga nama-nama penerima perlu dilakukan verikasi ulang ditingkat kelurahan dengan menghadirkan semua para ketua RT yang ada di wilayah kelurahan.

“Secara data, jumlah PKH di Kelurahan Fatululi ada 100 lebih dan yang dapat ada 20 keluarga, maka itu oerlu diverifikasi sehingga bantuan tersebut diberikan pada orang yang pantas dan layak,” lanjut Therik.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Feliksberto Amaral yang dikonfirmasi soal hal ini mengatakan, apa yang dikatakan pihak kelaurahan itu sangatlah benar, karena nama penerima bukan ditentukan dari dinas tetapi dari pusat. Untuk itu perlu dilakukan verifikasi ulang ditingkat kelurahan.