Satgas Yonif RK 744 Serahkan 4 Pelaku, BB Penyelundupan Ilegal ke Bea Cukai dan Imigrasi Atambua
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif Raider Khusus 744/SYB serahkan empat pelaku penyelundupan illegal dan barang bukti ke Bea Cukai Atambua dan Imigrasi TPI Kelas II B Atambua di Mako Satgas, Umanen, Kabupaten Belu, Sabtu (6/5/2023).
Penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Dansatgas Yonif RK 744/SYB Letkol Inf Yudhi Yahya didampingi Wadansatgas Mayor Inf Dody Mulia Harahap bersama Kasi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Atambua, Bendito Menezes serta Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kelas II TPI Atambua Yehezkiel Djami.
Adapun keempat orang pelaku penyelundupan terdiri dari 2 orang WNI berinisial YS dan MO, 2 WNA asal Timor Leste berinisial ED dan RM. Sementara barang bukti berupa 1 unit kendaraan Avanza DH 1783 DF, 22 kardus (dos) dan 1 karung berisi obat-obatan, alkes, jamu tradisional serta herbal.
Menurut Dansatgas Yonif RK 744/SYB Letkol Inf Yudhi Yahya, para pelaku serta barang bukti diamankan dan di tangkap personil Pos Mota’ain saat melakukan patroli rutin pada tanggal 3 Mei kemarin.
Saat melintas pesisir pantai ditemukan satu unit kendaraan yang mengangkut sejumlah dos. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota ditemukan sejumah barang ilegal berupa alat kesehatan, obat-obatan dan jamu tradisional serta herbal.
“Dicurigai barang illegal tersebut akan diselundupkan melalui perairan laut,” ujar dia.
Lanjut Yahya, hari ini para pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada pihak Bea Cukai yang memiliki kewenangan kepabeanan dan Imigrasi terkait pelaku yang merupakan warga Negara Timor Leste untuk di proses lebih lanjut.
Ditegaskan, kewaspadaan harus selalu ditingkatkan, mengingat bahwa di perbatasan selalu ada saja pihak-pihak ingin mencari keuntungan tetapi dengan cara yang tidak benar sesuai hukum.
Kesempatan itu, Bendito Menezes selaku Kasi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Atambua mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan awal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada hari ini kami sudah menerima barang bukti beserta pelaku dan setelah ini kami akan melakukan pemeriksaan awal sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap dia.
Senada Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Atambua, Yehezkiel Djami menyampaikan terima kasih kepada Satgas Yonif 774/SYB atas kerja sama yang sudah dilakukan dengan Imigrasi Atambua.
“Terkait dua pelaku yang merupakan warga negara Timor-Leste kami akan melakukan pemeriksaan. Sementara terkait dua WNI itu masuk dirananya Bea Cukai,” terang dia.
Lanjut Djami, nantinya apabil dari pihak Bea Cukai menemukan adanya unsur pidana penyelundupan, maka kami akan menyerahkan kepihak Bea Cukai terkait pelintasan Ilegalnya.