Meski Ada Temuan, Mantan Desa Manunain B Anselmus Uskono Maju Cakades Lagi

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Mantan Kepala Desa, Yoseph Anselmus Uskono kembali berkompetisi pada Pilkades serentak 2023.

Padahal diketahui, selama menjabat sebagai Kepala Desa periode 2015 – 2021, mantan Kades ini terindikasi korupsi. Namun ia nekad mendaftarkan diri lagi sebagai Calon Kepala Desa Manunain B, pada Sabtu (18/03/2023).

Baca juga : Mantan Kades Manunain B Dilaporkan ke Bupati, Diduga Salahgunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa

Data yang berhasil dihimpun media ini, pada tahun 2020, Yoseph Anselmus Uskono diperiksa Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan terdapat temuan sebesar Rp223.785.290,-

Ia diduga telah melakukan penyelewangan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selama menjabat.

“Tahun 2020 ada temuan Rp.223.785.290,- tahun – tahun lainnya selama ia menjabat belum pernah diaudit. Ada juga banyak masalah yang merugikan masyarakat desa dan sudah dilaporkan ke Bupati, Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Tapi laporannya terkesan didiamkan oleh pemerintah”, kesal Yoseph Bait Masu, warga desa Manunain B.

Diketahui, mantan Kades Manunain B, Yoseph Anselmus Uskono pernah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri TTU pada bulan Mei 2021. Wargapun kembali mendatangi Kejaksaan Negeri TTU, di bulan Maret 2023 menanyakan kejelasan pengaduan mereka.

Kepada Bupati, Inspektorat Daerah dan DPMD TTU pun warga menyampaikan pengaduan serupa.

Dalam surat tersebut, warga menyertakan poin – poin aduan terkait dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dinilai warga tidak transparan sejak mantan Kades Anselmus Uskono menjabat sebagai Kepala Desa di tahun 2015 hingga 2021.

Untuk diketahui, total keseluruhan dugaan penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Desa Manunain B sesuai laporan warga, mencapai Rp1.821.522.130 (Satu miliar delapan ratus dua puluh satu juta lima ratus dua puluh dua ribu seratus tiga puluh rupiah).

“Di luar temuan Inspektorat daerah sebesar Rp.223.785.290,- mantan Kades juga belum pernah mempertanggungjawabkan dugaan penyelewengan DD dan ADD sebesar Rp1.821.522.130 (Satu miliar delapan ratus dua puluh satu juta lima ratus dua puluh dua ribu seratus tiga puluh rupiah) melalui program Pemdes yang dilakukan”, beber Yoseph Masu.

Warga sesalkan Pemerintah Kabupaten TTU yang tidak bisa menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

“Pemerintah Daerah, dalam hal ini Bupati, Inspektorat Daerah dan DPMD, agar bisa menindaklanjuti pengaduan masyarakat kecil”, pungkas Yoseph Masu.

Foto temuan tahun 2020 sebesar Rp223.785.290,-