Canangkan GEMAPATAS, Kementerian ATR/BPN Inisiasi Pemasangan Satu Juta Patok untuk Indonesia
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Sebagai upaya mempercepat tercapainya target pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 juta Patok Batas secara serentak. GEMAPATAS dilaksanakan di 33 provinsi termasuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa hadir menyaksikan secara langsung pemasangan patok batas bidang tanah di salah satu perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yakni Kabupaten Belu, Provinsi NTT pada Jumat (03/02/2023).
Provinsi NTT menjadi salah satu provinsi yang berbatasan dengan Timor Leste. Kegiatan pemasangan patok batas tanah pada provinsi tersebut difokuskan pada Kabupaten Belu tepatnya di Desa Tulakadi, Kecamatan Tasifeto Timur, salah satu desa yang berbatasan dengan Timor Leste. Pada desa Tulakadi akan dipasang 1.028 patok dengan melibatkan 350 orang masyarakat pemilik tanah.
Selain melakukan pemasangan patok Kabupaten Belu, Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT juga melaksanakan pemasangan patok secara serentak diseluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur. jumlah patok yang dipasang berjumlah 9.703 patok dengan melibatkan 2.950 orang pemilik tanah.
Adapun standar patok yang benar, yakni bisa terbuat dari beton, kayu, pipa besi atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya SO cm dan bergaris tengah sekurangkurangnya 5 cm.
Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanahPatok atau tanda batas dapat menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan atau dibuat dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten /kota.
Tujuan dari dilancarkannya GEMAPATAS di antaranya sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.
GEMAPATAS juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023. Hal Ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas.
Sebagal Informasi, pada tahun 2023 Kementerian ATR/BPN mendapatkan target mendaftarkan bidang tanah di Indonesia sebanyak 10 juta bidang. Oleh sebab Itu, dalam pelaksanaan PTSL dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai pemilik tanah.
Dalam hal Ini, masyarakat memiliki kewajiban dalam menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas tanah atau yang lebih dikenal dengan patok. Karena untuk pertama kalinya patok batas tanah dipasang secara serentak dan terbanyak di seluruh wilayah Indonesia, maka GEMAPATAS akan dicatat pada Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).
Dengan mengikuti gerakan tersebut, masyarakat pun dapat menjadi bagian dari dicetaknya Rekor MURI “Pemasangan Patok Batas Bidang Tanah dengan Jumlah Terbanyak”.
Penganugerahan Rekor MURI akan diserahkan sesaat setelah kegiatan berlangsung Hadir dalam kegiatan tersebut, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Manajemen Internal, Ariyo Bimmo Soedjono Poetro: Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Jeconias Walalayo, Bupati Belu, Agustinus Taolin, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belu, Ludgardis Blitanagy serta Forkopimda, OPD baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten.

