Overstay, Imigrasi Atambua Deportasi Satu WNA Asal Timor Leste
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Imigrasi Kelas II TPI Atambua melakukan deportasi seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Timor Leste melalui pintu PLBN Mota’ain, Desa Silawan, Kabupaten Belu, Senin (30/1/2023).
Pasalnya, Leonia Mandes de Jesus Goncalves Mesquita warga Timor Leste terindikasi overstay selama kurang lebih 27 hari.
Menurut Kakanim Imigrasi Atambua, K. A Halim, deportasi dilakukan petugas Inteldakim Kanim Atambua berdasarkan nomor surat perintah tugas nomor W.22.IMI.IMI.5.-GR.03.08-165.
Diutarakan, setibanya di Gedung Keberangkatan PLBN Mota’ain, petugas Inteldakim Kanim Atambua diterima SPV Imigrasi PLBN Mota’ain untuk membantu serta memfasilitasi proses pendeportasian WN Timor Leste tersebut.
Setelah itu petugas mengurus administrasi berkas terdeportasi untuk dideportasi ke Pos Imigrasi Batugade.
Kemudian petugas konter keberangkatan imigrasi PLBN Mota’ain menerakan cap keluar wilayah Indonesia pada paspor terdeportasi untuk segera keluar dari wilayah Indonesia.
Dijelaskan, dalam pemeriksaan petugas inteldakim Kanim Atambua, yang bersangkutan ditahan petugas Imigrasi PLBN Mota’ain karena terindikasi Overstay selama kurang lebih 27 hari.
“Setelah itu, yang bersangkutan diserahkan kepada petugas inteldakim untuk diperiksa dan didetensi,” ujar Halim.
“Yang bersangkutan dikenakan pasal 78 Ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia,” tambah dia.
Lanjut Halim, selesai mengurus dokumen pendeportasian, petugas Inteldakim Kanim Atambua bersama SPV Imigrasi PLBN Motaain mengantar yang bersangkutan ke Pos Imigrasi Batugade untuk melakukan koordinasi pendeportasian bersama Komandan Imigrasi Batugade Timor Leste serta menyerahkan secara langsung WNA tersebut kepada pihak imigrasi Batugade Timor Leste.

