BPN Belu Serahkan 1.884 Sertipikat Redistribusi Tanah Kepada Warga Tujuh Desa

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belu menyerahkan sebanyak 1.884 sertipikat redistribusi tanah obyek landform kepada warga tujuh Desa di tiga Kecamatan wilayah Belu perbatasan RI-RDTL.

Penyerahan sertipikat tanah redistribusi secara simbolis oleh Wakil Bupati Belu, Aloysius Haleseren kepada 14 warga perwakilan disaksikan Kakan BPN Belu, Camat Raimanuk serta tiga Kades di Gedung Betelalenok, Jumat (27/1/2023).

Wabup Aloysius dalam sambutannya menyampaikan warga penerima sertipikat harus bersyukur dan berterimaksih kepada BPN Kabupaten Belu yang telah menyerahkan sertipikat tanahnya.

“Sertipikat ini menjadi penting karena pengakuan secara hukum kepada warga sah atas kepemilikan. Legalitas hak atas kepemilikan tanah resmi,” ujar dia.

Mantan Kaban Kesbangpol itu mengingatkan kepada warga penerima sertipikat agar menjaga dengan baik dokumen pada tempat yang aman.

“Jaga baik-baik sertipikat di tempat yang aman, jangan simpan di tempat lain. Kalau pun ingin gadai di bank, pegadaian tapi untuk keperluan anak sekolah atau bangun rumah,” pesan Aloysius.

Lebih lanjut dikatakan, tanah yang ada dimanfaatkan dengan baik untuk hal-hal yang produktif dalam keluarga.

“Tanah tidak boleh di jual untuk judi. Kalau lahannya kosong diolah dan digarap untuk ditanam,” ungkap dia.

Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belu Ludgardis Blitanagy menyampaikan hari ini diserahkan 1.884 sertipikat tanah kegiatan redistribusi tanah obyek landform tahun anggaran 2023 kepada tujuh lokasi Desa di tiga Kecamatan.

Adapun jelas dia, tujuh Desa penerima sertipikat tanah tersebut tersebar di Desa Nanaet 168 bidang tanah, Fohoeka 286 bidang tanah, Nananoe 138 bidang tanah wilayah Kecamatan Nanaet Duabesi.

Desa Faturika 247 bidang tanah, Mandeu Raimanus 227 bidang tanah, Renrua 313 bidang tanah di wilayah Kecamatan Raimanuk dan Desa Maumutin 505 bidang tanah di wilayah Kecamatan Raihat.

“Yang terima sertipikat ini maka sudah punya kepastian hak atas tanah dan dapat perlindungan hukum. Itu bukti hak yang menjamin kepastian hak atas tanah dan mencegah konflik atas kepemilikan tanah,” sebut dia.

Kepada warga penerima sertipikat, Lutgardis meminta agar sertipikat tanah disimpan dengan baik pada tempat yang aman, jangan menyimpan fotocopy pada tempat lain. “Kita juga wajib jaga tanda batas tanah kita dan olah tanah itu dengan baik,” pinta dia.

Dia berharap, sertipikat yang dibagikan ini bisa bermanfaatkan untuk warga dalam meningkatkan perekonomian keluarga.