Kejari TTU Kembali Gelar Upaya Damai, Perkara Tindak Pidana Pencurian
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Proses perdamaian dalam perkara Tindak Pidana Pencurian yang disangkakan melanggar Pasal 362 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, berlangsung di aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari ) Timor Tengah Utara (TTU), Rabu (28/12/2022) tepatnya pukul 10.30 sampai dengan pukul 12.00 wita.
Pelaksanaan proses perdamaian dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H. didampingi Penuntut Umum selaku Fasilitator Muhamad Mahrus Setia Wijaksana S.H, M.H dan Achmad Fauzi, S.H selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, tersangka Gregorius Taimenas alias Goris alias Baron dan keluarga, Hendrikus Ferdinandus C. Rodja, selaku kuasa korban, Penasihat Hukum Tersangka, Penyidik dari Polsek Noemuti dan tokoh masyarakat, serta Duta Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Pantauan NTTOnlinenow.com, Pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator, berhasil dilaksanakan dan ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditanda tangani oleh Pelaku Gregorius alias Goris alias Baron selaku tersangka dan Hendrikus Ferdinandus C. Rodja selaku kuasa korban, Victor Manbait, S.H. selaku Penasihat Hukum, Yakobus Fernandes, Dominikus Taimenas dan Randy Valentino Neonbeni selaku Tokoh Masyarakat, Muhammad Mahrus Setia Wijaksana, S.H, .M.H selaku Penuntut Umum dan Fasilitator, serta para Duta Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Kepada awak media, Kajari Roberth mengatakan upaya damai tersebut merupakan salah satu syarat untuk dipertimbangkan apakah satu perkara dapat dilakukan penghentian tuntutan atas dasar Restoratif Justice, sehingga seluruh pihak perlu dihadirkan, khususnya korban dan tersangka.
“Tetapi bahwa proses Restorative Justice (RJ) yang dilakukan oleh Kejaksaan itu sangat selektif dan berjenjang, jadi pengambilan keputusan itu ada di pimpinan atas, Jam Pidum. Agar jangan ada bias, jangan ada transaksional dalam hal pelaksanaan RJ, kita tidak boleh nodai kebijakan dengan hal transaksional”, kata Roberth.
Dan karena proses perdamaian ini berhasil, maka Kejari TTU akan mengirimkan permohonan RJ kepada Jaksa Agung melalui Kajati NTT untuk meminta persetujuan apakah dapat atau tidaknya permintaan RJ disetujui.
“Hari ini juga kami segera kirimkan kepada pimpinan di Kejati dan di Kejaksaan Agung”, tambah Kasi intwl, S. Hendrik Tiip.
Adapun posisi dalam kasus ini dijelaskan Kasi intel, bahwa pada hari, tanggal dan jam yang sudah tidak diingat lagi yang dilakukan secara terus menerus pada bulan Juni tahun 2022, bertempat di dalam kantor UPTD KPH Resor II Noemuti, kawasan Hutan Oeluan, RT/RW 006/002, Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU telah terjadi tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh Tersangka Gregorous Taimenas terhadap barang milik Korban yaitu Kantor UPTD KPH Wilayah Kabupaten TTU.
Berawal saat Tersangka bekerja sebagai tukang sensor kayu untuk pembuatan rumah pohon di hutan wisata Oeluan, dengan kesepakatan hasil dibagi rata, namun setelah pembuatan rumah pohon telah selesai, hasil bagi rata yang Tersangka terima tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan diawal dengan korban.
Sehingga membuat Tersangka merasa sakit hati, kemudian Tersangka mengambil barang – barang yang ada di kantor UPTD KPH Resor II Noemuti.
“Tersangka mengamati keadaan kantor UPTD KPH Resor II Noemuti yang dalam keadaan sepi dan tidak dihuni, serta tidak ada penjaganya. Pintu dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci. Setelah itu Tersangka membuka pintu utama bagian depan lalu Tersangka masuk ke gudang mengambil barang yang ada di dalam gudang itu, berupa 1 (satu) rol selang semprot warna kuning tipe High Pressure Spray Hose 8,5 mm 120 BAR, dan 1 (satu) unit mesin pencuci kendaraan merk Matsumo Top Platinum 6.5 HP warna kombinasi hitam orange yang ada di depan WC kantor dekat dengan pintu belakang. Tersangka kemudian mengeluarkan barang – barang tersebut melewati pintu depan dan membawanya ke rumah melewati dalam hutan, sedangkan mesin cuci kendaraan itu Tersangka naikkan ke atas motor dengan meminta bantuan teman Tersangka bernama Yanus Silab untuk dibawa ke rumah Tersangka yang berjarak sekitar 1 (satu) kilo meter dari tempat kejadian”, ungkap Hendrik.
Barang – barang yang diambil Tersangka dijual dan hasilnya dipergunakan untuk kepentingan membiayai pengobatan isterinya yang sedang sakit.
Akibat perbuatan Tersangka, kantor UPTD KPH Resor II Noemuti, kawasan Hutan Oeluan menderita kerugian sekitar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah). Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Foto : Proses perdamaian perkara tindak pidana pencurian.