Terbukti Korupsi Pengadaan Alkes, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Divonis 2 Tahun Penjara

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dr. I Wayan Niarta divonis 2 tahun penjara.

Yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) ICU, Ponek Khusus Maternal dan Ponek Khusus Neonatal RSUD Kefamenanu Tahun Anggaran 2015.

Dua Terdakwa lain yang turut divonis hukuman penjara dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Kefamenanu yakni Iswandi Ilyas dan Ferry Oktaviano.

Ketiga Terdakwa itu, divonis dalam sidang Tindak Pidana Korupsi yang digelar di Pegadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (19/12/2022).

Sidang yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Derman Nababan, didampingi Hakim Anggota Lizbeth Adeline dan Mike Priyantini itu, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrew Purwanto Keya, S.H dan Penasehat hukum Terdakwa, Luis Balun, S.H dan Tdjudin Ibrahim, S.H.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H.M.H, melalui Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S.H menjelaskan, dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut,

Pertama, menyatakan Terdakwa 1 dr. I Wayan Niarta, Terdakwa 2 Iswandi Ilyas dan Terdakwa 3 Ferry Oktaviano bersalah ”Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana.

Kedua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 dr. I Wayan Niarta dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun, Terdakwa 2 Iswandi Ilyas dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan, Terdakwa 3 Ferry Oktaviano dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing – masing sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dipidana kurungan masing – masing selama 4 (empat) bulan.

Ketiga, menghukum Terdakwa 1 dr. I Wayan Niarta untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 219.177.980.- dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.

Keempat, menghukum Terdakwa 2 Iswandy Ilyas alias Dede membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.014.620.553.- (satu miliar empat belas juta enam ratus dua puluh ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.

Kelima, menghukum Terdakwa 3 Ferry Oktaviano untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 66.535.117,00 (enam puluh enam juta lima ratus tiga puluh lima ribu seratus tujuh belas rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.

Dijelaskan Hendrik lebih lanjut, atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir – pikir. Demikian juga Penasihat Hukum masing-masing terdakwa menyatakan sikap Pikir-pikir.

“Terhadap putusan tersebut belum dapat dilakukan eksekusi dan menunggu waktu masa pikir – pikir selama 7 hari,” pungkas Hendrik.

Keterangan foto : JPU Kejari TTU, Andrew Purwanto Keya, S.H, sedang mengikuti sidang putusan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu TA 2015.