Pendapat KPPU Potensi Persaingan Tidak Sehat dalam Pengelolaan Tarif di TN Komodo 

Bagikan Artikel ini

Kupang, NTTOnlinenow.com – Kami mengucapkan terima kasih atas terjalinnya hubungan yang baik antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur selama ini. Sehingga proses internalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU No. 5  Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dalam kebijakan di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat terlaksana dengan baik.

KPPU menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur atas upayanya dalam penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Taman Nasional Komodo melalui penyusunan Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo dan kebijakan turunannya.

Dalam keterangan tertulis, KPPU menyampaikan pendapat dari sisi persaingan usaha untuk mendukung tujuan penyelenggaraan konservasi di lingkungan Taman Nasional Komodo dengan tetap mempertahankan iklim persaingan usaha yang sehat sebagaimana terlampir.

Lebih lanjut KPPU dapat memfasilitasi asistensi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya agar kebijakan dan peraturan perundang-undangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tetap selaras dengan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat

PENDAPAT KOMISI:

Dengan mempertimbangkan bahwa hasil asesmen Daftar Periksa kebijakan Persaingan Usaha terhadap
Peraturan Gubernur NTT No. 85 Tahun 2022 bersinggungan dengan persaingan usaha dan berpotensi membawa dampak pada persaingan usaha, Komisi berpendapat bahwa:
1. Diperlukan revisi Peraturan Gubernur NTT No. 85 Tahun 2022 untuk tetap membuka pasar penyelenggaraan jasa wisata.
2. Diperlukan pengaturan tarif yang wajar dengan memperhatikan aspek konservasi. Untuk mendapatkan tarif yang wajar tersebut diperlukan pemisahan antara fungsi regulator dan operator.