Satgas Operasi Polres Belu Amankan Mobil Angkut Tembakau Sek dan Petasan di Silawan
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Satgas Lintas Batas Turangga Polres Belu kembali mengamankan satu unit kendaraan lantaran membawa barang ilegal.
Mobil pick up berwarna hitam ditangkap saat operasi Libas di kampung Halibada, Desa Silawan, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Kamis (24/11/2022) siang.
Saat diperiksa, mobil dengan nopol DH 9669 EJ mengangkut sejumlah dos diantaranya, 6 dos tembakau sek dan 4 dos petasan atau kembang api tanpa mengantongi dokumen.
Diduga kuat, barang ilegal tersebut hendak diselundupkan ke Negara tetangga Timor Leste melalui jalur perairan Atapupu.
Selain amankan barang bukti 10 dos tembakau sek dan petasan serta satu unit kendaraan, aparat Kepolisian juga amankan seorang warga berisiial ADJK selaku pemilik barang.
Pelaku warga pasir putih Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak beserta barang bukti usai di tangkap langsung diamankan ke Mapolres Belu guna menjalani proses lebih lanjut.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Belu AKP Jafar Alkatiri yang dikonfirmasi media membenarkan adanya penangkapan satu unit kendaraan yang mengangkut dos tembakau dan petasan.
“Betul ada penangkapan, sementara dilakukan pemeriksaan,” ujar dia via telepon seluler.

