Pembiayaan Ultra Mikro Hadir Sebagai Jembatan UMKM Naik Kelas
Oleh Sutrisno
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mempunyai peran yang sangat penting bagi perekonomian Indonesia. UMKM berkontribusi pada Pendapatan Domestik Bruto (PBD) sebesar 61,1%. Jika PDB Indonesia tahun 2021 adalah sebesar 16.970 triliun Rupiah, itu artinya kontribusi UMKM pada tahun 2021 sebesar 10.368 triliun Rupiah. UMKM juga mampu menyerap 97% lapangan kerja. Jika Jumlah angkatan kerja berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2022 sebanyak 143,72 juta orang, itu artinya UMKM mampu menyerap tenagakerja sebanyak 139,41 juta orang.
Jumlah UMKM di Indonesia tahun 2021 sebesar 64,19 juta usaha, dari jumlah tersebut di mana komposisi Usaha Mikro dan Kecil sangat dominan yakni 64,13 juta atau sekitar 99,92%. Dan Sebagian besar masih memiliki keterbatasan akses pembiayaan permodalan perbankan. Oleh karena hal tersebut Pemerintah Pusat Hadir dengan program pembiayaan Ultra Mikro (UMi) sebagai jawaban atas permasalahan bagi pelaku usaha ultra mikro yang belum dapat meng akses pembiayaan dari perbankan.
Pembiayaan UMi merupakan program pemerintah untuk menyediakan pembiayaan dan pendampingan bagi usaha ultra mikro yang belum dapat mengakses pembiayaan dari perbankan, dengan plafond maksimal 20 juta rupiah per debitur dengan tenor maksimal 3 tahun.Segmen program pembiayaan UMi adalah usaha ultra mikro yang tidak memiliki aset sebagai jaminan, tidak memiliki surat ijin/legalitas usaha, jenis dan lokasi usaha tidak tetap, belum menyusun pembukuan usaha.
Adapun tujuan program pembiayaan UMi ini adalah: 1)Menyediakan pembiayaan yang mudah dan cepat, 2) Menambah jumlah pelaku usaha yang menerima pembiayaan dari pemerintah, dan 3) Membuka peluang bagi pelaku usaha mikro/penerima bantuan sosial untuk mandiri dan naik kelas.
Lalu, bagaimana persyaratan untuk mendapatkan pembiayaan UMi ini? Selain memenuhi segmentasi pembiayaan UMi di atas, pelaku usaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tidak sedang menerima fasilitas Kredit Program dari pemerintah (KUR).
Bagaimana pembiayaan UMi ini disalurkan? Pembiayaan UMi disalurkan dengan 2 skema, yaitu:
• Pola langsung, yaitu pinjaman disalurkan oleh Penyalur langsung kepada Debitur
• Pola tidak langsung, yaitu pinjaman disalurkan oleh Penyalur langsung kepada Debitur melalui Lembaga linkage (Koperasi dan Lembaga Keuangan Mikro)
Sebagai gambaran penyaluran pembiayaan UMi tahun 2022 sampai dengan Oktober 2022 secara Nasional berdasarkan data SIKP adalah sebagai berikut:
Untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Penyalur program pembiayaan UMi adalah PT. Pegadaian (Persero), PT Permodalan Nasional Madani (PNM) (Persero), dan Koperasi Mitra Dhuafa.
Penyaluran pembiayaan UMi tahun 2022 sampai dengan Oktober 2022 di Wilayah Kerja KPPN Atambua, yaitu di Kabupaten Belu, Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kabupaten Malaka, sebagai berikut:
Pada masa pandemi Covid-19, terbukti pembiayaan UMi mampu memberikan perlindungan bagi pelaku usaha ultra mikro untuk bertahan. Hal ini memberikan bukti nyata kehadiran pemerintah dalam perlindungan bagi pelaku usaha ultra mikro semasa pandemi Covid-19 keseluruh wilayah Indonesia, sampaike wilayah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal).
Dengan berbagai kemudahan dan fasilitas pembiayaan UMi juga menjadi jembatan bagipelaku usaha mikro untuk naik kelas, sehingga omset dan valuasi usaha menjadi meningkat.
Penulis: Sutrisno
Kepala Subbagian Umum KPPN Atambua
Disclaimer: Tulisan merupakan opini pribadi penulis, bukan merupakan pandangan organisasi.