Satlantas dan Satreskrim Polres Belu Teken Pakta Integritas Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Belu berkomitmen tingkatkan pelayanan profesional, cepat dan anti pungutan liar (pungli).

Kesepakatan penandatanganan itu menindaklanjuti perintah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) melalui Kapolda NTT yang dituangkan dalam penandatanganan pakta integritas, Rabu (2/11/2022).

Pembacaan pakta integritas dilakukan masing-masing Anggota Lantas di halaman Satlantas dipimpin oleh Kasat Lantas Iptu Brian Wicaksono.

Sedangkan Anggota penyidik Reskrim di lapangan utama Mapolres Belu dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Djafar Awad Alkatiri.

Penandatangan pakta integritas dibagi dalam dua bidang tugas yakni, tugas pelayanan pada Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan bidang tugas Fungsi Reserse dan Kriminalitas (Reskrim)

Adapun point inti penandatanganan pakta integritas Satlantas dan Satreskrim yakni, memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, objektif dan proporsional untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.

Tidak akan meminta atau menerima gravitasi secara langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat terutama pelayanan pengurusan sim juga yang berhubungan dengan penyelesaian tindak pidana.

Berperan aktif dalam upaya pencegahan dan peningkatan penindakan dalam pelanggaran lalu lintas serta tidak mempersulit penanganan kasus laka lantas.

Juga dalam upaya pencegahan dan penyelesaian perkara pidana dengan tidak mempersulit, mencari kesalahan bila tidak ditemukan adanya tindak pidana.

Mengutamakan kepentingan korban dan mengedepankan penyelesaian restoratif justice sesuai pertimbangan kearifan lokal, kepentingan bangsa dan negara dan tidak akan memberikan perlindungan, bekingan, dan terlibat dalam kegiatan segala bentuk tindak pidana.