Polres Belu Amankan 7 Orang Kasus Penikaman Berujung Maut di Halilulik

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Aparat Kepolisian Polres Belu mengamankan tujuh orang terkait kasus penikaman berujung maut di Dusun Haliserin, Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu.

Demikian dibenarkan Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alim Yulamlam saat dikonfirmasi media, Jumat (28/10/2022).

Saat ini jelas dia, pihaknya masih sementara melakukan pendalaman terhadap tujuh warga untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus tersebut yang terjadi pada Kamis 27 Oktober pukul 19.00 Wita.

“Sementara kita amankan 7 orang untuk dimintai keterangan terkait dengan kejadian tersebut,” terang Sujud.

Lanjut dia, identitas korban atas nama Raden Baas (18) warga Haliserin, Desa Naitimu. Korban enggalami luka tikam di bagian perut (kritis dan dirujuk ke RSUD Atambua namun sesampai disana korban tidak tertolong dan meninggal dunia.

Korban kedua Thomas Mauk warga dusun setempat menggalami luka tikam pada bagian perut sebelah kanan, dan luka robet di bagian kepala sebelah kanan (korban telah dirujuk ke RSUD Atambua).

Sementara korban ketiga Fransikus Waleng (22) warga dusun setempat mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri.

Masih menurut Sujud, sesuai kronologis kejadian dari keterangan korban, dimana para terduga pelaku gas-gas motor di depan rumah, sehingga para korban keluar menegur para pelaku sambil katakan jangan gas-gas motor karena sedang ada ibadat (berdoa).

Sehingga di duga para pelaku jalan pulang kembali kerumah mareka. Namun tiba-tiba mareka (para terduga pelaku) datang kembali ke TKP dan sempat ribut di lokasi dan saling lempar.

Sementara itu menurut keterangan korban, korban keluar dari dalam rumah (Raden Baas) dan salah satu pelaku langsung menikamnya dan korban Thomas hendak melerai namun ditikam oleh salah seorang pelaku lainnya.