Muatan Lebih, Bea Cukai Amankan 3 Truk Expor Minyak Goreng di PLBN Mota’ain

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Atambua berhasil menindak tiga truk expor yang mengangkut minyak goreng dari wilayah Indonesia di PLBN Mota’ain, Kabupaten Belu.

Truk roda besar (fuso) bermuatan minyak goreng yang akan melintas ke Negara Timor Leste itu diamankan petugas Bea Cukai di Pos PLBN Mota’ain lantaran saat diperiksa kelebihan muatan atau jumlah barang tak sesuai manifes.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, I Made Aryana saat dikonfirmasi media via whatsApp, Kamis (13/10) malam.

Menurut Made, pada hari Rabu, 12 Oktober 2022 dilaksanakan pemeriksaan atas eksportasi CV. Liem Jaya di PLBN Mota’ain yang diangkut dengan sarana pengangkut tiga unit kendaraan.

Adapun identitas pengemudi dan truck sebagai berikut ; Truck Ekspor Mistubhisi Fuso warna orange No Pol : DH 8978 EE dikemudikan Yosep Sakunab.

Truck Ekspor Mitsubhisi Fuso warna orange No Pol : L 9472 BZ dikemudikan Jefrianus Saka Amfotis dan Truck Ekspor Isuzu Giga warna putih biru No Pol : L 9577 CR dikemudikan Willibrodus Nahak.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kedapatan kelebihan jumlah minyak goreng yang dimuat di atas sarana pengangkut ekspor dimaksud. Masing-masing truck mengangkut 173 karto, 200 karton dan 200 karton,” terang dia.

Diketahui, pada Rabu 12 Oktober pukul 12.00 wita 3 unit mobil Truck tersebut memasuki zona pemeriksaan zarana pengangkut ekspor atau zona R2 PLBN Mota’ain untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai PLBN Mota’ain.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap 3 unit mobil Truck tersebut petugas temukan ada ketidaksesuaian muatan di dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan barang yang di muat dalam truck.

Selanjutnya, ketiga unit mobil Truck tersebut di arahkan ke Zona Pemeriksaan Sarana Pengangkut Impor atau Zona R3 PLBN Mota’ain untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan di ketahui memang benar bahwa ketiga unit mobil Truck tersebut memuat sejumlah barang yaitu Minyak Goreng namun tidak sesuai dengan yang tertera di dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Atas pelanggaran tersebut maka kelebihan muatan yang diangkut tiga mobil tersebut di turunkan di gudang Bea Cukai PLBN Mota’ain untuk di lakukan penyitaan dan selama proses tersebut di awasi oleh petugas pada Kamis 13 Oktober.

Selesai dilakukan penurunan sejumlah barang yang di sita ketiga truck tersebut meninggalkan zona pemeriksaan sarana pengangkut
Impor menuju zona pemeriksaan sarana pengangkut ekspor untuk selesaikan pengurusan dokumen Administrasi Lintas Batas dan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke petugas Bea Cukai.

Selanjutnya selesai pengurusan, ketiga tuck tersebut meninggalkan zona pemeriksaan sarana pengangkut ekspor atau untuk melanjutkan perjalanan menuju ke Negara Timor Leste.

Sesuai penelitian dan hasil wawancara kepada pemilik barang disimpulkan bahwa minyak goreng merupakan komoditi larangan dan pembatasan yang wajib dilengkapi dengan PE (Persetujuan Ekspor) berdasarkan Permendag 50/2022 tentang Ketentuan Ekspor CPO, RBD PO, RBD Palm Olein dan UCO.

CV. Liem Jaya lanjut Made, telah memiliki ijin berupa PE (Persetujuan Ekspor) nomor 02.PE-16.22.8772 tgl 11 Okt 2022; 02.PE-16.22.8770 tgl 11 Okt 2022; 02.PE-16.22.8775 tgl 11 Okt 2022.

Namun jumlah minyak goreng yang dimuat melebihi ijin yang dimiliki sehingga atas kelebihan minyak goreng dilakukan penindakan dan diterapkan pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan.

“Selanjutnya ditetapkan kelebihan minyak goreng dimaksud (573 carton) menjadi barang dikuasai negara dan dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Made.