Diputuskan Inkrah, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Musnahkan 134 Barang Bukti Perkara Pidana
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) dalam Perkara Tindak Pidana Khusus, di lapangan Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Selasa (11/10/2022) siang.
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari )TTU, Roberth Jimmy Lambila S.H,M.H didampingi Kepala Seksi PB3R Reza A Faundra, S.H,M.H.
Turut hadir perwakilan dari Pengadilan Negeri Kefamenanu, Muhamad Jarmoko, S.H,M.H dan perwakilan dari Polres TTU Gonsa Balan serta para Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Barang bukti yang dimusnahkan, kata Roberth berasal dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana yang telah inkrah”, katanya.
Dijelaskannya, pemusnahan barang bukti dalam perkara tindak pidana tahun 2019, 2021 dan 2022 tersebut merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
“Ini merupakan tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Tersangkanya sudah berada di Lapas sehingga barang buktinya kita musnahkan”, jelas Roberth.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari Perkara Tindak Pidana Biasa dan Khusus diantaranya handphone, rekapan buku judi online, sebilah gagang pisau dan isi pisau, flashdisk, uang palsu, kwitansi, stempel.
Barang bukti berupa beberapa buah handphone dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan palu, kemudian dibakar dengan puluhan barang bukti lainnya pada tempat yang telah disediakan.
Foto : Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dipimpin langsung Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila.

