Miris, Pihak Proyek Larang Wartawan Abadikan Foto Rehab Gedung Beteklalenok Atambua

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Perbuatan menghalang-halangi pekerjaan jurnalis dialami dua wartawan saat tengah menjalankan tugas peliputan di lokasi proyek gedung Beteklalenok, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Senin (19/9/2022).

Dua wartawan dimaksud yakni Adi Dasi dari media aktaduma.com dan Werem dari media okenusra.com yang dilarang oleh pihak proyek ketika hendak akan mengambil foto perkembangan pengerjaan gedung Beteklalenok.

Adi menuturkan, dirinya bersama seorang rekan media dari okenusra.com mendatangi lokasi proyek. Setibanya dilokasi, keduanya meminta izin ke Satpol-PP tapi dialihkan ke pengawas proyek yang berada di lokasi tersebut.

Saat didatangi awak media untuk pengambilan gambar, pengawas proyek melarang keduanya untuk mengambil gambar dan mempertanyakan ijin dari PPK proyek.

“Sudah ada ijin belum, kalau belum harus ijin dulu baru bisa mengambil gambar atau foto,” kata Adi mengutip ucapan pengawas.

Tak berselang lama, setelah menelpon Konsultan proyek dari CV Tunas Timor diketahui bernama Gusti langsung datang dan menemui wartawan, kemudian memberikan penjelasan yang sama dari pengawasan bahwa harus ijin ke PPK sebelum mengambil gambar.

Setelah itu, lanjut Adi konsultan proyek menelpon PPK Aditya dan menyampaikan informasi ada media yang berada di lokasi Gedung Beteklalenok untuk mengambil gambar.

“Selamat siang pak Adi, ini dari tim pena batas yang sedang berada di lokasi ijin untuk mengambil gambar namun saya bilang sudah ada ijin belum dari PPK,” tambah Adi.

Terpisah, Ketua Pena Batas Mariano Parada menuturkan, menghalangi kerjaan wartawan dapat dikenakan pidana dan sudah jelas tertuang di UU Pers nomor 40 tahun1999.

“Kita akan laporkan ke polres Belu,” tegas dia singkat.

Sementara itu, penasehat Pena Batas Ferdy Talok menyayangkan adanya pelarangan terhadap Pers dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Pers tidak boleh dihalang-halangi saat bertugas karena itu tertuang dalam UU Pers.

“Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00,” jelas mantan Wartawan Harian Timex itu.