Eksepsi PH Terdakwa Korupsi Alkes RSUD Kefamenanu Jilid II, Ditolak Majelis Hakim

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, menolak seluruh Eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum (PH) empat Terdakwa kasus korupsi Pengadaan Alkes RSUD Tahun Anggaran 2015.

Sidang perkara Tipikor pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu pada Jumat (08/07/2022) dengan agenda pembacaan putusan sela, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Derman Nababan, Hakim Anggota, Lisbeth Adeline, dan Mike Priyanto.
Turut hadir dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendrik Tiip, S.H dan Tim PH dari masing masing Terdakwa, Yoksan Bureni, Munawar Luthfi, Didi Darmadi dan Agus Sahroni.

Majelis Hakim, dalam sidang putusan sela tersebut menyatakan menolak seluruh Eksepsi yang diajukan PH para Terdakwa.

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi pada sidang berikut, yang dijadwalkan Rabu (13/07/2022).

“Majelis Hakim menolak seluruh Eksepsi yang diajukan PH para Terdakwa dan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi pada agenda sidang berikutnya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H melalui Kasi Pidsus Kejari TTU, Andre Purwanto Keya, S.H, Jumat (08/07/2022).

Foto : Jalannya sidang putusan sela kasus dugaan korupsi Alkes RSUD Kefamenanu jilid dua yang dilakukan secara virtual.