Bupati TTU Segera Keluarkan SK Pemberhentian Dua ASN Napi Korupsi

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Bupati Timor Tengah Utara, Drs.Juandi David menegaskan akan segera mengeluarkan SK Pemberhentian dua Aparatus Sipil Negara (ASN) di Kabupaten TTU yang sementara menjalani hukuman karena terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ke-2 ASN dimaksud yakni, mantan Kepala dinas Kesehatan TTU, Thomas Johanes Maria Laka dan mantan Kabag ULP Leonardus Paschalis Diaz.

Diketahui, keduanya tersandung kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU.

“Ada dua ASN yang sudah inkracht tapi belum diberhentikan. Namun dalam waktu dekat ini kita akan keluarkan SK Pemberhentian untuk keduanya”, kata Bupati Juandi kepada para wartawan, saat ditemui di Kantor Bupati , Jumat (01/07/2022).

Kedua ASN juga kata Juandi, telah mengajukan permohonan pensiun dini. Namun dengan status keduanya sekarang sebagai napi korupsi yang sementara menjalani hukuman, maka permohonan pensiun dini bisa dibatalkan dan hukumannya adalah pemberhentian dari jabatan mereka sebagai ASN. Sehingga kita mengeluarkan keputusan juga berpedoman pada aturan yang berlaku”, jelas Juandi.

Sebelumnya diberitakan, dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Terdakwa Thomas Johanes Maria Laka dan Leonardus Paschalis Diaz dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Majelis Hakim dalam amar putusan menyatakan bahwa para Terdakwa, Thomas Johanes Maria Laka dan Leonardus Paschalis Diaz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP”, kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H melalui Kasi Intel, Hendrik Tiip usai sidang putusan, Kamis (19/05/2022) lalu.

Baca juga : https://www.nttonlinenow.com/new-2016/2022/05/20/korupsi-proyek-puskesmas-inbate-senilai-rp-65-miliar-kadis-kesehatan-ttu-cs-dihukum-16-tahun-penjara/

Sehingga, lanjutnya Majelis Hakim menghukum kedua Terdakwa dengan pidana penjara masing – masing, Thomas Johanes Maria Laka dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000. Jika tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Sedangkan, Terdakwa Leonardus Paschalis Diaz dihukum dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000. Jika tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta kewajiban terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.

Foto : Bupati TTU, Drs. Juandi David.