Segera Disidang, Tiga Tersangka Korupsi Alkes Rp2,7 Miliar Dipindahkan Ke Rutan Kupang

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu tahun 2015, dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kupang, Rabu (15/06/2022).

Ketiga Tersangka, yang dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kefamenanu dibawa ke Kupang dengan menggunakan mobil tahanan Kejari TTU, dikawal Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, Hendrik Ti’ip,S.H, Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan Kejari TTU, Reza F. Faundra, S.H, didampingi staff Intelijen Kejari TTU, Yudha Bagaskara dan Petugas Kamdal, Revon Loy.

Kepada para wartawan di Kefamenanu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timor Tengah Utara, Roberth Jimmy Lambila, S.H,M.H mengatakan, pemindahan ketiga tersangka tersebut untuk mengikuti persidangan perkara Tipikor di Pengadilan Tipikor Kupang.

“Sesuai jadwal, sidang akan digelar pada Jumat (17/06/ 2022)”, kata Roberth Jimmy Lambila, Rabu malam.

Dijelaskannya, tahanan yang dikeluarkan adalah tahanan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alkes pada RSUD Kefamenanu Tahun 2015, yang perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang pada hari Senin (13/06/ 2022).

Ketiga tahanan, lanjutnya yakni, Didi Darmadi, Agus Sahroni dan Munawar Lutfi.

“Proses pengawalan untuk pemindahan tahanan dari Rutan Kefamenanu menuju ke Rutan Kupang, dilaksanakan dengan tetap dibawah pengawasan dan pengawalan Kejaksaan Negeri TTU dan para tahanan telah tiba di Rutan Kupang Rabus sire tadi, pukul 17.10 Wita. Proses pemindahan para tahanan perkara Tipikor Alkes tahun 2015 pada RSUD Kefamenanu berjalan dengan aman dan terkendali”, ungkap Roberth Jimmy Lambila.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus korupsi Pengadaan Alat – alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Kefamenanu TA 2015.

Tiga orang tersangka langsung ditahan, Selasa (24/05/2022) malam. Satu tersangka dilarikan ke Rumah Sakit untuk dirawat lantaran jatuh sakit saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kefamenanu.

Sedangkan tiga tersangka lainnya, belum bisa ditahan karena sedang menjalani hukuman penjara untuk kasus Korupsi Alkes di luar Provinsi NTT.

Baca juga : https://www.nttonlinenow.com/new-2016/2022/05/25/korupsi-proyek-alkes-jilid-il-mantan-dirut-rsud-ttu-cs-ditetapkan-sebagai-tersangka-kerugian-negara-rp27-miliar/