Penyaluran Pupuk Bersubsidi Libatkan Polda NTT

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – PT. Pupuk Kaltim sebagai distributor pupuk bersubsidi bekerjasama dengan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol) Negara RI serta instansi terkait lainnya untuk melakukan pengawasan dan pengamanan agar penyaluran pupuk tersebut tepat sasaran.

Hal ini disampaikan Kepala Pemasasaran Pupuk Kaltim wilayah NTT, Istadi kepada wartawan di sela- sela kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Pengamanan, Pengawasan dan Pembinaan Teknis Distribusi di Provinsi NTT di Kupang, Rabu (23/8/2017).

Menurut Istadi, Pupuk Kaltim dibawah naungan Menteri BUMN, berkewajiban menyalurkan pupuk bersubsidi kepada masyarakat khususnya bagi kelompok tani.

“Anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah cukup besar, dari APBN sekitar Rp 34 triliun. Sehingga ini perlu ada pengawasan agar tersalurkan secara tepat kepada masyarakat yang berhak, dalam hal ini petani yang sudah terdaftar dalam kelompok,” ungkapnya.

Istadi menjelaskan, PT. Pupuk Kaltim bertanggung jawab terhadap penyaluran pupuk bersubsidi sebanyak 3 juta ton di wilayah Jawa Timur sampai Papua. Sementara kuota pupuk bersubsidi untuk wilayah NTT sebesar 21,300 ton.

“Untuk pengawasan, melibatkan berbagai pihak seperti kepolisian, kejaksaan, dinas perdagangan, dinas pertanian dan pihak Pupuk Kaltim sendiri. Karena itu, kami merangkul pihak Inkoppol, dengan tujuan agar bisa disampaikan, dikoordinasikan dengan pihak- pihak terkait, sehingga pupuk yang disalurkan aman sampai di tangan kelompok tani sesuai peruntukannya,” jelasnya.

Kepala Divisi Perdagangan dan Pergudangan Inkoppol RI, Irjen Pol. Mudji Waluyo menyampaikan, salah satu tugas Inkoppol yakni membantu meningkatkan kesejahteraan polri, dan sekaligus sebagai ujung tombak dalam rangka mensosialisasikan program perpolisian masyarakat (community policying).

“Perlu untuk diketahui bahwa ada pupuk yang bersubsidi maupun pupuk non subsidi. Ada masalah disparitas harga yang cukup tinggi antara pupuk bersubsidi dengan pupuk non subsidi. Harga pupuk bersubsidi jauh lebih murah yaitu sebesar Rp 1.800 sedangkan pupuk non subsidi sebesar Rp 5.000. Sehingga ini terjadi disparitas harga sebesar Rp 3.200 atau terjadi perbedaan sekitar 250 persen,” ungkapnya.

Menurut Mudji, adanya disparitas harga tersebut bisa menimbulkan potensi penyimpangan yang cukup besar, dalam proses maupun regulasi penyaluran pupuk dimaksud. Karena itu, diperlukan antisipasi melalui pengawasan maupun pengamanan.

“Penyimpangan bisa delakukan dengan berbagai modus, seperti pupuk bersubsidi dikemas ulang, pembocoran di kapal dan lainnya yang kemudian masuk atau beredar di masyarakat dengan harga sebagai pupuk tidak bersubsidi,” ujarnya.

Dia menyampaikan, kerja sama Inkoppol dengan Polda adalah untuk memberdayakan masyarakat kelompok petani maupun masyarakat umum untuk melakukan pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi.

Pada kesempatan itu, Mudji juga meminta kepada pihak Polda NTT agar menyediakan layanan hotline service sehingga memudahkan bagi masyarakat dalam memberikan laporan atau informasi terkait penyimpangan di lapangan.

Baca juga : WNA Buron Polda NTT Kasus Penyelundupan Manusia Ditangkap

“Sehingga bila menemukan penyimpangan pupuk agar segera melaporkan atau menghubungi pihak berwajib, telpon langsung kapolsek, kapolres, kasat serse, kasat intel ataupun langsung ke kapolda,” katanya.

Dia berargumen, jika ada hotline service maka ada komunikasi atau telpon langsung antara masyarakat dengan polri sehingga segala permasalahan akan segera teratasi. Selain itu, perlu juga telpon langsung ke pihak pupuk Kaltim untuk kemudian dikoordinasikan ke pihak pusat.

“Untuk di NTT masih belum ada penyimpangan, sehingga perlu dilakukan sosialisasi agar tidak terjadi penyimpangan seperti yang sering terjadi di daerah- daerah kebun sawit. Jadi ini merupakan bagian program perpolisian masyarakat, yaitu menjadikan masyarakat petani sebagai bagian dari polisi pengawas pupuk bersubsidi di Indonesia,” ucapnya.

Kapolda NTT, Irjen Pol. Agung Sabar Santoso berharap, dengan acara sosialisasi ini dapat menambah pengetahuan mengenai pupuk, dan jalur diatribusi yang benar serta proses pengawasannya dan juga tataniaga maupun regulasinya.

“Polisi tidak bisa bekerja sendiri, karena itu perlu kerja sama dengan masyarakat petani maupun distributor pupuk. Dengan demikian diharapakan pupuk ini tersalurkan sesuai regulasi yang benar agar dapat meningkatkan produkrivitas hasil pertanian maupun kesejahteraan petani di NTT,” katanya.

Dia juga mengharapkan, aparat polri di wilayah Polda NTT memaksimalkan pengawasan, monitoring dan membantu distribusi pupuk kepada petani sehingga distribuai pupuk khususnya yang bersubsidi benar- benar tepat sasaran, maupun tepat harga.

“Untuk pengawasan penyelundupan pupuk, pihak kepolisian melakukan kerja sama dengan pihak bea cukai, pelabuhan laut, bandar udara, ekspedisi dan juga petugas KP3, selain itu juga menotoring melalui pemberitaan di mesia massa,” pungkasnya.