Masuk Illegal, Timor Leste Pulangkan 4 WNI Asal Kupang

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Imigrasi Timor Leste deportasi empat (4) orang Warga Negara Indonesia (WNI) melalui TPI Pos Lintas Batas Negara, Motaain, Desa Silawan, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Selasa (26/4/2022).

Pemulangan empat WNI asal Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang lantaran masuk ke wilayah Timor Leste tanpa mengantongi dokumen resmi berupa paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua K. A Halim mengatakan keempat WNI yang dipulangkan yakni
JFC (65), ASC (48), ADCF (29) dan LDS (1). Mereka empat WNI diterima langsung di gedung kedatangan TPI PLBN Mota’ain dari Asisten SPV Imigrasi TPI PLBN Motaain, Jose Pintu Marshal.

“Usai diterima, dilanjutkan dengan pemeriksaan antigen swab dan dinyatakan negatif Covid-19 oleh pihak Karantina Kesehatan,” sebut dia.

Menurut Halim, keempat WNI melintas masuk ke wilayah Timor Leste pada Rabu, 20 April 2022 pukul 03.00 Wita dini hari menggunakan ojek melalui jalur ilegal di sekitar desa Silawan.
“Tujuannya untuk mengujungi keluarganya yang sedang sakit di Timor Leste,” terang dia.

Diutarakan, pada Sabtu 23 April 2022 pukul 05.00 Waktu Timor Leste mereka ditangkap oleh pihak kepolisian Timor Leste di kediaman keluarga mereka di Timor Leste dan selanjutnya diserahkan ke Pihak Imigrasi Timor Leste di Batugade untuk dimintai keterangan.

“Kemudian baru pada hari ini diserahkan kepada petugas Imigrasi Indonesia di TPI PLBN Mota’ain,” ujar Halim.

Kesempatan itu, dia mengingatkan kepada keempat WNI agar kedepannya tidak mengulangi lagi perbuatannya dan jika ingin melintas ke Wilayah Timor Leste agar membuat dokumen perjalanan (Paspor) dan wajib melalui Tempat Pemeriksaan PLBN Mota’ain.