Rapat Dengar Pendapat DPRD Terkait Polemik Tekoda Belu Ditunda

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Belu terkait
perekrutan Tenaga Kontrak Daerah (Tekoda) Sat Pol PP tahun 2022 yang sedianya dilaksanakan hari Selasa 12 April ditunda.

Penundaan pembahasan ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Belu, Jermias Manek Seran Junior saat dikonfirmasi media, Selasa (12/4).

Diutarakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah. Selesai itu DPRD dan Pemerintah bersepakat membahas masalah tekoda dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan tanggal 20 April 2022.

“Tanggal yang ditetapkan tadi tanggal 20 April 2022. DPRD dan pemerintah hadir bersama untuk menjawab aspirasi dan mencari solusi,” terang Manek Junior.

Jelas dia, persoalan tenaga kontrak daerah yang diadukan oleh Forum Masyarakat Perbatasan Korban Ketidakadilan (FMPKK) harus segera disikapi oleh DPRD dan pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah.

“Kita berharap aspirasi ini diterima bersama oleh DPRD dan pemerintah untuk mencari solusi terhadap teko yang ada di lingkup Pemerintah Belu,” pinta dia.

Masih menurut dia, untuk mendapat penjelasan lebih detail tentang pola dan indikator penentuan kelulusan tekoda akan disampaikan pemerintah. Dari situ, DPRD dan pemerintah akan membahas sekaligus mencarikan solusi yang terbaik tentang nasib calon tekoda yang belum diakomodir.

“Sikap DPRD pada prinsipnya menginginkan masyarakatnya sejahtera, baik dan diberikan lapangan pekerjaan oleh Pemerintah sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial,” ungkap Manek Junior.

“Kita selalu membangun dan menjaga keseimbangan tanpa mengabaikan tugas dan fungsi pokok DPRD,” tambah Politiai Partai Demokrat itu.