Setelah Lakmas, Garda TTU Menyusul Desak Jaksa proses Hukum Perantara Proyek Puskesmas Inbate. Ternyata begini Alasannya
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Dalam perkara dugaan korupsi proyek Puskesmas Inbate senilai Rp6,5 miliar, 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya sebanyak 27 orang telah diambil keterangannya dalam kaitan dengan pembangunan Puskesmas Inbate, termasuk Perantara, Yakobus Sonbay alias Bois.
“Kejari TTU telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni KPA, PPK dan Kontraktor pelaksana. Sesuai berita yang dirilis sejumlah media, pihak Kejari juga telah memeriksa seorang Perantara dalam perkara korupsi dimaksud. Namun apa peran dari Perantara Yakobus Sonbay dalam perkara ini, belum diungkap pihak Kejari. Ini harus dibuka agar publik tahu secara jelas”, pinta Victor Manbait, Direktur Lakmas NTT.
Hal senada disampaikan Ketua Forum Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (Garda) Timor Tengah Utara (TTU), Paulus Bau Modok, S.E.
“Garda minta jaksa di Kejari TTU jangan hanya proses hukum tiga orang itu. Perantara juga harus diminta pertanggungjawaban hukumnya”, desak Paulus Modok.
Menurutnya, kontraktor Pelaksana, Benyamin Lasakar disebut tidak mempunyai kemampuan mengerjakan proyek tapi karena peran Perantara sehingga Benyamin Lasakar bisa kerja dua Puskesmas di TTU.
“Benyamin Lasakar tidak punya kemampuan tapi kenapa dia dapat kerja Puskesmas Inbate, bahkan Mamsena juga yang sudah di PHK. Ini semua karena ada peran Yakobus Sonbay. Tanpa Yakobus Sonbay, Min tidak mungkin kerja dua Puskesmas itu” tandas Paulus.
Sehingga ia meminta Perantara harus diperiksa dan dimintai pertangggungjawaban hukumnya.
“Kasus korupsi ini jangan hanya dibebankan kepada Min Lasakar. Min bisa dapat proyek karena peran siapa kalau bukan Bois. Jangan Min jadi korban sementara orang lain juga menikmati hasil korupsi itu”? Garda TTU menduga Bois selain sebagai Kontraktor dia juga makelar proyek untuk rekan – rekan kontraktor dari luar TTU, jadi tidak mungkin Bois tidak kecipratan”, ungkap Paulus.
Baca juga : Lakmas Minta Kejari TTU Buka Peran Perantara, Dalam Proyek Puskesmas Inbate Senilai Rp6,5 Miliar
Ia berharap tim penyidik Kejaksaan Negeri TTU tidak tebang pilih dalam meminta pertanggungjawaban hukum para mafia proyek dalam perkara korupsi proyek Puskesmas Inbate.
Adapun alasan Garda TTU desak jaksa minta pertanggungjawaban hukum Perantara, yakni perlu didalami terkait galian C Puskesmas Inbate.
“Ada indikasi keterlibatan pihak lain, melalui Perantara di dalam pelaksanaan pembangunan Puskesmas Inbate”, kata Paulus Modok.
Selain itu, perlu dicek aliran dananya, saat penarikan uang termin dan Invoice toko saat belanja material. Jika terbukti ada keterlibatan pihak lain, maka bisa dijerat pasal Money Laundry.
“Sekarang informasi ini sudah ada, jadi Kejaksaan harus bertindak. Pekerjaan pembangunan Puskesmas bantuan pusat banyak yang bermasalah”, ungkap Paulus.
Ia juga berharap Kejaksaan Negeri TTU berani mengusut pembangunan 3 Puskesmas lainnya yakni Puskesmas Ponu, Napan dan Nunpene yang diduga dikerjakan asal – asalan.
“Diduga ketiga Puskesmas ini ACP nya bermasalah. Siapa- siapa yang terlibat dalam pekerjaan itu supaya diminta pertanggungjawaban hukumnya. Dana miliaran rupiah jangan tidak membawa manfaat untuk masyarakat pengguna. Itu namanya mubasir, uang negara dibuang untuk dirampok. Saya minta semua mereka diproses. Bagaimana bangunan Puskesmas dibangun asal – asalan dengan biaya miliaran rupiah. Kontraktor harus tahu bahwa proyek itu berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak”, pinta Paulus.
Perkara lainnya yakni dugaan korupsi Program Padat Karya Pangan (PKP) yang sudah lama parkir di Kejaksaan juga harus transparan dibeberkan perkembangan proses hukumnya.
“Kasus lain silahkan diproses tapi PKP juga harus serius ditangani. Kita liat perkembanganya begitu – begitu saja.
Kajari harus buka kasus PKP karena itu juga menyangkut hajat hidup orang banyak dan menyerap dana yang bukan sedikit.
Masyarakat sementara menunggu perkembangan perkara dugaan korupsi PKP”, ungkap Paulus Modok.
Tuntutan Paulus Modok dan sejumlah aktifis Anti Korupsi menurutnya sebagai bentuk dukungan terhadap Kejaksaan Negeri TTU dalam penegakan hukum yang seadil – adilnya di wilayah kabupaten TTU.
“Ini demi menjaga nama Institusi juga. Dalam kasus OTT jaksa Kunrat Mantolas dan pengusaha Hironimus Taolin Desember lalu mengungkap adanya kecemburuan dalam pengelolaan proyek di TTU yang diduga jaksa ikut intervensi proyek – proyek di TTU, terutama dalam pembangunan Puskesmas Nunpene, Napan dan Jembatan Naen.
“Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat atas isu jaksa terlibat “bermain” proyek di TTU maka Kejari TTU harus berani bongkar keterlibatan pihak – pihak dalam pembangunan tiga Puskesmas di atas terutama Jembatan Naen. Masyarakat menunggu gebrakan Kejaksaan Negeri TTU”, pungkas Paulus.
Foto : Ketua Garda TTU, Paulus Bau Modok, S.E.

