Imigrasi Atambua Deportasi WNA China Mantan Napi ke Negara Asalnya
Laporan Yansen Bau
Atambua,NTTOnlinenow.com-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua melakukan deportasi Mantan Napi Warga Negara Asing (WNA) asal China bernama Fang Hanjun ke negara asalnya melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.
Fang Hanjun dipulangkan setelah selesai jalani hukuman penjara di Lapas Atambua selama 2 tahun 6 bulan terkait kasus tindak pidana Kepabeanan yakni menyelundupkan ratusan Handphone jenis I Phone dari Timor Leste ke Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, K. A. Halim, Rabu (2/2/2020) mengatakan, WNA China Fang Hanjun setelah dijemput di Lapas Atambua usai jalani hukuman penjara masih didetensi di ruang detensi Kanim Atambua selama dua hari satu malam sambil menunggu proses pendeportasian.
Jelas Halim, pendetensian dan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dari Wilayah Indonesia, sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Diutarakan bahwa, data yang bersangkutan telah diinput ke dalam aplikasi Nyidakim dan petugas akan mengajukan surat permohonan cekal yang kemudian akan diinput ke dalam Cekal Online. Proses pemulangan Fang Hanjun dilakukan malam ini Rabu 2 Februari 2022 pukul 09.30 Wita via darat Atambua ke Kupang.
“Kemudian besok pagi melakukan Swab PCR kepada yang bersangkutan dan Swab Antigen kepada dua petugas Kanim Atambua yang melakukan pengawalan,” ucap dia, Kamis (4/2).
“Setelah hasil keluar dan dinyatakan negatif Tim Inteldakim dan Deteni akan melanjutkan penerbangan ke Soekarno Hatta (CGK) lanjut penerbangannya ke China via/transit Thailand-Hongkong-China,” sambung Halim.
Ditambahkan, saat yang bersangkutan didetensi pihak keluarga yang bersangkutan berkoordinasi dengan pihak Kedutaan China di Jakarta sebagai usaha dalam proses pemulangan.
Hasil koordinasi itu pihak Kedutaan kurang koperatif akibat dari banyak Warga Negara China yang bermasalah di Indonesia dan peningkatan kasus Covid-19 varian baru (Omicron). Sehingga petugas Inteldakim Kanim Atambua berkoordinasi dengan pihak Air Lines terkait pemulangan yang bersangkutan.
“Hasil koordinasi dengan pihak Air Lines, penerbangan yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia via TPI Soekarno Hatta (CGK) menuju ke China menggunakan Singapore Airlines (SQ) 957 Tanggal 05 Februari 2022,” sebut Halim.

