DPRD Minta Pembangunan Transmart Dihentikan

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Ketua Komisi I, DPRD Kota Kupang, Padron Paulus, meminta Pembangunan gedung Transmart yang akan menjadi salah satu pusat perbelanjaan dan hiburan di Jalan W.J. Lalamentik yang ditenggari tidak mengantongi Ijin Membangun (IMB) harus segera dihentikan.

“Sebagai Ketua Komisi I, yang membidangi masalah perijinan, saya meminta kepada pemerintah Kota Kupang untuk segera menghentikan Pembangunan Gedung tersebut. Kita bisa mentolerir hal yang sudah salah terjadi di Kota Kupang,” kata Padron Paulus kepada wartawan di Ruang Komisi I DPRD Kota Kupang.

Menurut Padron, DPRD sebenarnya sangat senang kalau ada investor yang berinvestasi di Kota Kupang dalam skala besar, namun para investor juga harus taat pada aturan yang didaerah ini, sehingga mereka tidak seenanknya datang berinvestasi tanpa mengindahkan aturan yang sudah ada.

“Secara pribadi saya juga mendukung investasi, tapi tidak seenak kemauan mereka untuk datang dan membangun tanpa ijin yang jelas. Ini suatu pelanggaran dan pembangunan harus dihentikan,” ujarnya.

Baca : Pembangunan Gedung Transmart Tanpa IMB

Pada kesempatan itu Paulus juga dengan tegas meminta kepada pemerintah untuk segera menghentikan pembangunan itu, agar ada semacam keadilan. Pasalnya kalau masyarakat yang akan membangun, bahkan hanya untuk membangun pagar, pihak Rt, dan kelurahan langsung datang dan menegur. Tetapi kalau ada pembangunan besar sepertinya didiamkan, lebih parah lagi, kalau pembangunan dilakukan pada pusat keramaian. Apakah pemerintah sudah memikirkan dampak lingkungan, dampak lalu lintas, dan berbagai dampak lainnya.

“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Saya menduga ada udang dibalik batu kalau kejadian seperti ini terulang kembali. Sudah banyak contoh yang terjadi dan saya kembali meminta pemerintah harus bertindak tegas,” kata Paulus.

Pada kesampatan itu padron juga mengungkapkan kekesalannya kepada Kabid Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang membuat pernyataan sangat aneh, dengan menyebut pembangunan Gedung Transmart, tidak menjadi masalah karena pembangunan Kantor Gubernur juga tidak disertai IMB. Menurutnya, pernyataan seorang pemimpin tidak boleh asal bicara seperti itu, dengan mencari kebenaran atas suatu kesalahan yang sudah dibuat.